Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Wajib Militer Dapat Uang Saku dan Gaji

Kompas.com - 29/12/2021, 13:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengimbau agar Aparatur Spil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS) mengikuti wajib militer menjadi anggota Komponen Cadangan. Apakah PNS tetap dapat gaji selama mengikuti wajib militer tersebut?

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, nantinya ASN yang mengikuti latihan komponen cadangan ini akan mendapatkan uang saku dan tetap menerima gaji serta tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan seperti saat menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

Nmun, masih belum diketahui berapa uang saku yang akan diterima ASN selama mengikuti wajib militer menajdi anggota Komponen Cadagan.

Selain itu, ASN juga akan mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Baca juga: PNS Akan Jadi Komponen Cadangan, Ikut Pelatihan Wajib Militer 3 Bulan

Bagi ASN yang memiliki jabatan struktural tapi juga mengikuti wajib militer, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut.

Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Melalui SE ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo berharap PPK dapat mendorong dan memberikan kesempatan kepada ASN di instansinya yang memenuhi syarat untuk mengikuti wajib militer dalam Komponen Cadangan.

Syarat untuk menjadi Komponen Cadangan ini, ASN harus lulus seleksi administrasi dan kompetensi. Kemudian, ASN diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Baca juga: Apa Itu UMR dan Bagaimana Skema Perhitungannya

ASN diharapkan bergabung dalam Komponen Cadangan sebagaimana program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh warga negara Indonesia untuk bergabung dalam Komponen Cadangan Nasional.

Hal ini mendukung Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Komandan Upacara Brigjen TNI Yusuf Ragainaga mengecek kesiapan pasukan pada upacara penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021 di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung Barat,  Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). Komponen cadangan ini dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang dan keberadaannya akan makin memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. ANTARA FOTO/HO/Indonesia Defense Magz/pras/rwa.ANTARA FOTO Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Komandan Upacara Brigjen TNI Yusuf Ragainaga mengecek kesiapan pasukan pada upacara penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021 di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). Komponen cadangan ini dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang dan keberadaannya akan makin memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. ANTARA FOTO/HO/Indonesia Defense Magz/pras/rwa.

Dalam UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.

Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.

Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan.

Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.

Baca juga: Syaratnya Mudah, Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com