JAKARTA, KOMPAS.com - CEO PT Bukalapak.com Tbk Muhammad Rachmat Kaimuddin mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Sekretaris Perusahaan Bukalapak Perdana A Saputro melalui surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip di Jakarta, Rabu, menyampaikan Bukalapak telah menerima surat pengunduran diri Rachmat Kaimuddin selaku Direktur Utama pada 28 Desember 2021.
"Permohonan pengunduran diri tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam surat ke BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Lau Eng Boon Mundur dari Komisaris Bukalapak, Ini Sebabnya
Emiten bersandi BUKA itu tidak menjelaskan alasan pengunduran diri Rachmat Kaimuddin sebagai pimpinan perusahaan.
"Tidak terdapat yang secara material yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan kelangsungan usaha perseroan, penyampaian keterbukaan informasi ini merupakan pemenuhan kewajiban berdasarkan POJK No 31 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014," ujar Perdana.
Sebelumnya, Bukalapak pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Kamis (23/12/2021) menerima persetujuan dari para pemegang saham atas perubahan penggunaan dana hasil IPO.
Rachmat, pada saat itu, mengungkapkan bahwa manajemen terus mengkaji dan menelaah potensi-potensi serta kesempatan-kesempatan yang tersedia terkait dengan rencana pertumbuhan dan perkembangan perseroan dan entitas anak perseroan ke depannya.
Adapun setelah IPO pada 6 Agustus 2021 di BEI, Bukalapak berhasil menghimpun dana hingga Rp21,9 triliun.
Baca juga: Cerita Rachmat Kaimuddin, dari Penjaga Perpustakaan hingga Jadi CEO Bukalapak
Menurut perseroan, sesuai siaran pers hasil RUPSLB pada 23 Desember 2021, rencana penggunaan dana IPO menjadi sebagai berikut:
Sedangkan, sisa dana lainnya akan digunakan Bukalapak untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha perseroan dan entitas anak. Namun, tidak terbatas pada pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan termasuk dalam rangka perjanjian patungan (joint venture) dan metode transaksi lain yang sesuai, serta pelunasan fasilitas pinjaman yang digunakan untuk keperluan pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha. (Indra Arief Pribadi)
Baca juga: Soal Saham BUKA, Ini Buka-bukaan CEO Bukalapak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.