Cek empat langkah yang harus ditempuh dan berkas yang perlu dilengkapi untuk mengikuti tax amnesty jilid II.
==
BERMINAT ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang jamak dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II? Program ini digelar mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Mengikuti program ini, wajib pajak dapat terhindar dari ancaman sanksi perpajakan untuk aset yang terlewat dilaporkan dan kedapatan dalam pemeriksaan pajak.
Wajib pajak yang bisa mengikuti PPS dibedakan sesuai dua kebijakan yang tercakup dalam program ini, yaitu:
Empat langkah saja yang perlu diketahui dan dijalani wajib pajak untuk mengikuti PPS, baik untuk kebijakan pertama maupun kebijakan kedua PPS.
Keempat langkah tersebut adalah:
Untuk bisa mengisi SPPH melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak sudah harus punya akses ke layanan online tersebut.
Baca juga: Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan dan Pribadi
Untuk wajib pajak badan dan orang pribadi yang memenuhi kriteria kebijakan pertama PPS, berkas yang harus dilengkapi adalah:
Baca juga: Punya Harta di Luar Negeri dan Mau Ikut Tax Amnesty Jilid II?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.