Untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria kebijakan kedua PPS, berkas yang harus dilengkapi adalah:
Baca juga: Cek, Ketentuan Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022
Sebagai turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mendasari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksanaan PPS, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Berikut ini naskah lengkap PMK yang diterbitkan pada 22 Desember 2021 tersebut:
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.