Cek empat langkah yang harus ditempuh dan berkas yang perlu dilengkapi untuk mengikuti tax amnesty jilid II.
==
BERMINAT ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang jamak dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II? Program ini digelar mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Mengikuti program ini, wajib pajak dapat terhindar dari ancaman sanksi perpajakan untuk aset yang terlewat dilaporkan dan kedapatan dalam pemeriksaan pajak.
Wajib pajak yang bisa mengikuti PPS dibedakan sesuai dua kebijakan yang tercakup dalam program ini, yaitu:
Empat langkah saja yang perlu diketahui dan dijalani wajib pajak untuk mengikuti PPS, baik untuk kebijakan pertama maupun kebijakan kedua PPS.
Keempat langkah tersebut adalah:
Untuk bisa mengisi SPPH melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak sudah harus punya akses ke layanan online tersebut.
Baca juga: Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan dan Pribadi
Untuk wajib pajak badan dan orang pribadi yang memenuhi kriteria kebijakan pertama PPS, berkas yang harus dilengkapi adalah:
Baca juga: Punya Harta di Luar Negeri dan Mau Ikut Tax Amnesty Jilid II?
Untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria kebijakan kedua PPS, berkas yang harus dilengkapi adalah:
Baca juga: Cek, Ketentuan Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022
Sebagai turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mendasari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksanaan PPS, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Berikut ini naskah lengkap PMK yang diterbitkan pada 22 Desember 2021 tersebut:
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.