Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Cara Mengikuti Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022

Kompas.com - 29/12/2021, 15:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Cek empat langkah yang harus ditempuh dan berkas yang perlu dilengkapi untuk mengikuti tax amnesty jilid II.

==

BERMINAT ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang jamak dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II? Program ini digelar mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Mengikuti program ini, wajib pajak dapat terhindar dari ancaman sanksi perpajakan untuk aset yang terlewat dilaporkan dan kedapatan dalam pemeriksaan pajak.

Wajib pajak yang bisa mengikuti PPS dibedakan sesuai dua kebijakan yang tercakup dalam program ini, yaitu:

  • Kebijakan pertama PPS diperuntukkan bagi wajib pajak badan dan orang pribadi yang pernah mengikuti Tax Amnesty Jilid I pada 2016-2017 tetapi belum atau kurang melaporkan harta bersih yang diperoleh hingga tahun pajak 2015 dalam surat pernyataan.  
  • Kebijakan kedua PPS diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi (bukan badan usaha) yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT 2020.

Dua kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela UU HPP. KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Dua kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela UU HPP.

Tata cara mengikuti PPS

Empat langkah saja yang perlu diketahui dan dijalani wajib pajak untuk mengikuti PPS, baik untuk kebijakan pertama maupun kebijakan kedua PPS.

Keempat langkah tersebut adalah:

  1. Ungkap harta menggunakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Ini link-nya.
  2. Lengkapi berkas dan dokumen yang dipersyaratkan 
  3. Membayar pajak penghasilan (PPh) final sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah
  4. Wajib pajak dapat mengubah atau membatalkan SPPH (kepesertaan PPS).

Untuk bisa mengisi SPPH melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak sudah harus punya akses ke layanan online tersebut. 

Baca juga: Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan dan Pribadi

Berkas untuk kebijakan pertama PPS

Untuk wajib pajak badan dan orang pribadi yang memenuhi kriteria kebijakan pertama PPS, berkas yang harus dilengkapi adalah:

  1. SPPH Induk
  2. Bukti Pembayaran Final
  3. Daftar rincian harta bersih
  4. Daftar utang
  5. Pernyataan repatriasi atau investasi, bagi wajib pajak yang menggunakan pilihan tersebut

Baca juga: Punya Harta di Luar Negeri dan Mau Ikut Tax Amnesty Jilid II?

Berkas untuk Kebijakan Kedua PPS

Untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria kebijakan kedua PPS, berkas yang harus dilengkapi adalah:

  1. SPPH Induk 
  2. Bukti Pembayaran Final
  3. Daftar rincian harta bersih
  4. Daftar utang
  5. Pernyataan repatriasi atau investasi, bagi wajib pajak yang menggunakan pilihan tersebut
  6. Pernyataan mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum
  7. Surat permohonan pencabutan banding, gugatan, atau peninjauan kembali

Baca juga: Cek, Ketentuan Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022

Ketentuan teknis

Sebagai turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mendasari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksanaan PPS, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021. 

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Berikut ini naskah lengkap PMK yang diterbitkan pada 22 Desember 2021 tersebut:

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com