Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Ingin Hentikan Ekspor Bahan Mentah Bauksit hingga Timah, Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan

Kompas.com - 29/12/2021, 20:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menyetop ekspor bahan mentah (raw material) produk pertambangan pada 2022, mulai dari bauksit, dilanjutkan tembaga, emas, dan timah.

Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin produk pertambangan lainnya seperti nikel yang sejak 2020 tak lagi mengekspor dalam bentuk bahan mentah.

Terkait rencana itu, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, langkah yang diambil pemerintah untuk hilirisasi produk pertambangan sangatlah tepat.  Pasalnya, hal ini akan memberikan efek berganda (multiplier effect) mulai dari nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, dan mendorong penerimaan negara.

Baca juga: Tahun Depan, Pemerintah Stop Ekspor Bahan Mentah Bauksit, Tembaga, Emas dan Timah

"Karena kita juga sudah bertahun-tahun lamanya selalu menjual raw material, nah dengan saat saat ini sudah mulai berubah untuk kita lakukan program hilirisasi. Saya kira ini adalah patut didukung," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Mamit menilai, setidaknya ada 3 hal yang perlu diperhatikan pemerintah untuk mencapai cita-cita menyetop ekspor bahan mentah produk tambang.

Pertama, terkait kemampuan industri smelter dalam negeri untuk menyerap produk-produk pertambangan. Ia bilang, jangan sampai ketika hilirisasi dilakukan ternyata industri smelter dalam negeri ini belum mampu untuk menyerap secara keseluruhan.

"Ini nantinya akan berakhir tidak berjalannya ekosistem yang sudah terbentuk," imbuh dia.

Kedua, ketika hilirisasi dilakukan perlu ada kepastian bahwa penjualan produk tambang antara penambang dengan industri smelter sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga penambang tidak dirugikan dengan harus menjual murah produk tambangnya.

"Kadang-kadang smelter membeli dalam harga yang lebih murah dari penambang, akhirnya kan ini merugikan penambang sendiri. Ini memang sudah dibuat aturan terkait dengan harga beli, diharapkan implementasinya berjalan sesuai dengan peraturan yang ada," jelas Mamit.

Ketiga, terkait keberlangsungan sumber daya yang ada. Ia mengatakan, dengan adanya program hilirisasi maka diharapkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi terus dilakukan untuk mencari sumber cadangan yang baru.

Baca juga: Mendag: Nilai Ekspor RI Periode Januari-November 2021 Tertinggi dalam Sejarah

Mamit menilai, jangan sampai ketika hilirisasi sudah terbangun dan industri smelter dalam negeri sudah cukup, namun cadangan produk tambangnya sudah habis. Hal ini dapat membuat program hilirisasi tak berjalan dengan optimal.

"Harus berjalan secara seiringan antara hilirisasi dan kegiatan di hulu dalam rangka mencari sumber-sumber cadangan baru, karena kan yang namanya energi mineral ini terbatas jadi perlu ada kesinambungan untuk menjaga hal tersebut," ungkapnya.

Mamit menambahkan, bila pada akhirnya Indonesia tetap harus mengekspor bahan mentah pertambangan, setidaknya harus sudah mengalami tahap awal proses pengolahan. Misalnya, ekspor produk tambang yang setidaknya kandungan produk jadinya mencapai 40 persen-50 persen.

"Jadi bukan yang benar-benar nol, tapi minimal ada pengolahannya sehingga ada persentase kandungan produk jadinya," pungkas Mamit.

Baca juga: Ekspor Tanaman Hias RI Capai 10,77 Juta Dollar AS Selama Pandemi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com