Selanjutnya, Wisnu bersama Bappebti secara aktif menghimbau kepada masyarakat luas apabila hendak bertransaksi pada perdagangan fisik aset kripto untuk melakukan tiga hal.
Baca juga: Bukan Bitcoin, Aset Kripto Ini Meroket 480 Persen Sepanjang 2021
Pertama, sebelum memutuskan untuk berteransaksi aset kripto, pastikan untuk paham dengan benar apa itu Aset Kripto dan mekanisme perdagangan dan penyelesaiannya. Lalu, pastikan jadi pelanggan pada calon pedagang fisik aset krpto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.
"Pastikan anda menginvestasi dana anda untuk jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti," tutup Wisnu.
Sementara Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar Christopher Tahir menyebut langkah yang diambil Bappebti ini akan berdampak positif untuk industri aset kripto. Menurutnya, ini menunjukkan sikap tegas Bappebti ini dalam menindak pedagang yang berlaku nakal.
"Ini justru baik untuk industri, pedagang yang tidak becus, wajar ditendak tegas seperti ini. Agar memberikan efek jera kepada pedagang yang hendak coba-coba nakal," ujar Christopher.
Dengan berkurangnya dua perusahaan tersebut, kini pedagang fisik aset kripto terdaftar tinggal 11 entitas. Berikut daftarnya:
Baca juga: Biar Makin Cuan, Simak Prospek Pasar Aset Kripto di Tahun 2022
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tak Penuhi Aturan, Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.