Skema tarif PPN adalah single tarif (tarif tunggal), bukan multi tarif. Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha.
Kendati naik, pemerintah tidak akan mengambil PPN untuk beberapa barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat pada umumnya.
Barang-barang yang tak dikenakan tarif PPN yakni barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Dengan demikian, beberapa jenis beras juga tak akan dikenakan PPN.
3. PPh
Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Pada lapisan kelima, besaran tarif PPh mencapai 35 persen untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Perubahan bracket ini lantas membuat para orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun membayar pajak lebih tinggi, yakni 35 persen. Adapun sebelumnya, orang tajir cukup membayar 30 persen.
Secara lebih rinci, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.
Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Online dengan Mudah, Bisa dari Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.