KOMPAS.com - Kini perpanjang SIM online bisa dilakukan dari rumah. Kepolisian telah mempermudah proses pembuatan dan cara perpanjang SIM online via website dan aplikasi. Apa saja syarat perpanjang SIM online dan caranya?
Cara perpanjang SIM online dan pembuatan SIM sebenarnya sama dengan prosedur dasar seperti biasanya. Namun pada cara perpanjang SIM online, pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal SIM miliknya dibuat.
Perlu dicatat, meskipun pembuatan dan cara perpanjang SIM online tak berarti seluruh layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online. Namun syarat perpanjang SIM tetap sama dengan yang biasa.
Tidak sembarang orang boleh memiliki SIM, hanya orang-orang yang sehat jasmani seperti penglihatan, pendengaran, fisik, dan perawakan harus memenuhi syarat.
Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang
Kesehatan rohani seperti mampu berkonsentrasi, cermat, mampu mengendalikan diri, emosi stabil, dam ketahanan kerja juga akan dilihat saat akan membuat SIM baru.
Dilansir dari situs resmi Indonesia.go.id, setiap jenis SIM memiliki batasan usianya masing-masing seperti syarat perpanjang SIM, yakni sebagai berikut:
Jika usia pemohon sudah sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat, siapkan persyaratan administrasi pembuatan SIM online, yaitu:
Baca juga: Praktis, Ini Cek NIK KTP Secara Online
Kemudian lampiran pengajuan golongan SIM baru seperti:
Cara membuat SIM online sedikit berbeda dari cara perpanjang SIM online via website. Adapun caranya:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.