Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Bikin SIM Baru dan Cara Perpanjang SIM Online

Kompas.com - 30/12/2021, 07:16 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kini perpanjang SIM online bisa dilakukan dari rumah. Kepolisian telah mempermudah proses pembuatan dan cara perpanjang SIM online via website dan aplikasi. Apa saja syarat perpanjang SIM online dan caranya?

Cara perpanjang SIM online dan pembuatan SIM sebenarnya sama dengan prosedur dasar seperti biasanya. Namun pada cara perpanjang SIM online, pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal SIM miliknya dibuat.

Perlu dicatat, meskipun pembuatan dan cara perpanjang SIM online tak berarti seluruh layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online. Namun syarat perpanjang SIM tetap sama dengan yang biasa.

Pembuatan SIM online baru

Tidak sembarang orang boleh memiliki SIM, hanya orang-orang yang sehat jasmani seperti penglihatan, pendengaran, fisik, dan perawakan harus memenuhi syarat.

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang

Kesehatan rohani seperti mampu berkonsentrasi, cermat, mampu mengendalikan diri, emosi stabil, dam ketahanan kerja juga akan dilihat saat akan membuat SIM baru.

Syarat bikin SIM baru

Dilansir dari situs resmi Indonesia.go.id, setiap jenis SIM memiliki batasan usianya masing-masing seperti syarat perpanjang SIM, yakni sebagai berikut:

  • Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
  • Berusia 20 tahun untuk SIM B I.
  • Berusia 21 tahun untuk SIM B II.
  • Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum.
  • Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum.
  • Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Jika usia pemohon sudah sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat, siapkan persyaratan administrasi pembuatan SIM online, yaitu:

Baca juga: Praktis, Ini Cek NIK KTP Secara Online

  • Mengisi formulir pengajuan SIM.
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku.
  • Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing, berupa: paspor dan KITAP bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; paspor dan visa dinas atau KITAS bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Kemudian lampiran pengajuan golongan SIM baru seperti:

  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Cara perpanjang SIM online via website dan aplikasi.polri.go.id Cara perpanjang SIM online via website dan aplikasi.

Cara membuat SIM online

Cara membuat SIM online sedikit berbeda dari cara perpanjang SIM online via website. Adapun caranya:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com