Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Bikin SIM Baru dan Cara Perpanjang SIM Online

Kompas.com - 30/12/2021, 07:16 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kini perpanjang SIM online bisa dilakukan dari rumah. Kepolisian telah mempermudah proses pembuatan dan cara perpanjang SIM online via website dan aplikasi. Apa saja syarat perpanjang SIM online dan caranya?

Cara perpanjang SIM online dan pembuatan SIM sebenarnya sama dengan prosedur dasar seperti biasanya. Namun pada cara perpanjang SIM online, pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal SIM miliknya dibuat.

Perlu dicatat, meskipun pembuatan dan cara perpanjang SIM online tak berarti seluruh layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online. Namun syarat perpanjang SIM tetap sama dengan yang biasa.

Pembuatan SIM online baru

Tidak sembarang orang boleh memiliki SIM, hanya orang-orang yang sehat jasmani seperti penglihatan, pendengaran, fisik, dan perawakan harus memenuhi syarat.

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang

Kesehatan rohani seperti mampu berkonsentrasi, cermat, mampu mengendalikan diri, emosi stabil, dam ketahanan kerja juga akan dilihat saat akan membuat SIM baru.

Syarat bikin SIM baru

Dilansir dari situs resmi Indonesia.go.id, setiap jenis SIM memiliki batasan usianya masing-masing seperti syarat perpanjang SIM, yakni sebagai berikut:

  • Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
  • Berusia 20 tahun untuk SIM B I.
  • Berusia 21 tahun untuk SIM B II.
  • Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum.
  • Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum.
  • Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Jika usia pemohon sudah sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat, siapkan persyaratan administrasi pembuatan SIM online, yaitu:

Baca juga: Praktis, Ini Cek NIK KTP Secara Online

  • Mengisi formulir pengajuan SIM.
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku.
  • Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing, berupa: paspor dan KITAP bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; paspor dan visa dinas atau KITAS bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Kemudian lampiran pengajuan golongan SIM baru seperti:

  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Cara perpanjang SIM online via website dan aplikasi.polri.go.id Cara perpanjang SIM online via website dan aplikasi.

Cara membuat SIM online

Cara membuat SIM online sedikit berbeda dari cara perpanjang SIM online via website. Adapun caranya:

  • Buka portal website resmi Polri.
  • Pilih menu pendaftaran SIM online.
  • Pilih opsi SIM BARU pada kolom isian jenis permohonan.
  • Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
  • Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
  • Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
  • Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
  • Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  • Menjalani ujian teori dan praktik. Jika dinyatakan lulus maka SIM baru siap untuk dicetak dan hanya tinggal menunggu pencetakan SIM selesai.

Perpanjang SIM

Proses pengajuan cara perpanjangan SIM online kini lebih mudah bisa melalui website resmi Polri dan aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat diunduh di ponsel pintar via Google Play Store maupun App Store.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Online dan Akta Lahir secara Mandiri

Namun sebelum beralih ke cara perpanjang SIM online, simak dulu syarat perpanjang SIM di bawah ini.

Syarat perpanjang SIM

Ada beberapa syarat perpanjang SIM yang harus dipenuhi, yakni:

  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • SIM lama juga diperlukan untuk syarat perpanjang SIM.
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
  • Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Prosedur cara perpanjang SIM Online

Jika sudah memenuhi syarat perpanjang SIM, simak cara perpanjang SIM online yang terbagi menjadi dua cara, yakni via website dan aplikasi. Berikut cara perpanjang SIM online lewat website resmi Polri:

Baca juga: Syaratnya Mudah, Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA

  • Buka portal website resmi Polri.
  • Pilih menu pendaftaran SIM online.
  • Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.
  • Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
  • Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
  • Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
  • Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
  • Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Cara perpanjang SIM online via aplikasi Digital Korlantas Polri.Screenshot Youtube NTMC Polri Cara perpanjang SIM online via aplikasi Digital Korlantas Polri.

Kemudian cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri yang baru dilincurkan 12 April kemarin. Syarat perpanjang SIM via aplikasi ini sama dengan yang via website.

Dengan aplikasi ini, para pemohon bisa cara perpanjang SIM online dari rumah tanpa perlu repot datang ke lokasi pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polri Daan Mogot, Jakarta Barat, atau kantor polres setempat.

Polri memudahkan cara perpanjang SIM online ini dengan SIM yang sudah diperpanjang nantinya akan diantar ke alamat pemohon. Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi:

  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri dari ponsel.
  • Masukkan nomor handphone, kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk verifikasi data.
  • Buat pin untuk keamanan.
  • Pilih menu lengkapi data, lalu isi NIK dan nama sesuai KTP dan alamat e-mail.
  • Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto.
  • Di halaman utama, pilih menu SIM kemudian Perpanjangan SIM.
  • Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto (latar belakang biru, tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, tidak menggunakan baju berwarna hijau).
  • Unggah juga hasil pemeriksaan kesehatan yang bisa dilakukan di website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi.
  • Pendaftaran pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di aplikasi tersebut dengan memilih menu e-Rikkes dan mengikuti instruksi yang diberikan. Hal yang sama berlaku untuk tes psikologi.
  • Jika perpanjangan SIM berhasil, pemohon dapat mengambil langsung SIM yang sudah selesai atau menggunakan jasa pengiriman.
  • Pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran.

Baca juga: Ragu Kena Tilang atau Tidak? Ini Cara Cek Tilang Elektronik

Demikian syarat perpanjang SIM dan pembuatan SIM baru serta cara perpanjang SIM online melalui website dan aplikasi Digital Korlantas Polri. Semoga mudah dipahami dan diterapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com