Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Ganti Pelat Motor 5 Tahunan Bila Mengurus Sendiri?

Kompas.com - 30/12/2021, 07:17 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan motor wajib membayar pajak dan mengganti plat nomornya setiap lima tahun sekali. Rentang waktu yang cukup lama ini membuat banyak pengendara bertanya-tanya berapa biaya ganti pelat motor (biaya ganti plat motor).

Besaran biaya ganti pelat motor (biaya ganti plat motor) tentu menjadi hal penting untuk diketahui. Sehingga pemilik kendaraan dapat menyiapkan uang yang cukup sebelum mengurus administrasi pajak lima tahunan.

Terlebih jika pemilik kendaraan mengurus sendiri di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau SAMSAT. Meski sebenarnya, biaya ganti pelat motor (biaya ganti plat motor 2021) belum mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Kini Ada Fitur Top Up dan Bayar Tagihan di KAI Access

Pelat motor sendiri merupakan benda wajib di setiap kendaraan, termasuk kendaraan motor. Pelat ini fungsinya sebagai identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar.

Meski nomor utamanya sama, pelat motor yang menempel di kendaraan ini tidak berlaku selamanya. Biasanya di pelat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya. Tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar.

Maka, jika masa berlaku pelat nomor sudah lewat, tentu pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang baru. Lantas, berapa biaya ganti plat motor terbaru?

Biaya ganti plat motor 2021

Ada beberapa prosedur ketika mengurus pajak lima tahunan dan ganti pelat motor. Misalnya harus kendaraan motor yang akan diganti pelat nomornya untuk cek fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin.

Baca juga: Covid-19 Terkendali, Ekonomi Indonesia 2022 Diproyeksi Tembus 5 Persen

Selain itu, ada biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Biaya resmi pembuatan TNKB ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000. Sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000. Berikut rincian biaya ganti plat motor 2021:

  • Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000
  • Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000
  • Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000
  • Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000
  • BPKB baru: Rp 225.000
  • BPKB ganti pemilik: Rp 225.000

Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunanKOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan

Syarat mengurus pajak motor lima tahunan

Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan. Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan:

Baca juga: Cara Bayar Pajak Online dengan Mudah, Bisa dari Rumah

  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).
  • KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
  • Cek fisik kendaraan

Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunanKompas.com Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan

Cara bayar pajak motor lima tahunan

Setelah semua persyaratan lengkap, wajib pajak melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik.

Kemudian, wajib pajak akan diberikan formulir yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Stok BBM Aman

Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Stok BBM Aman

Whats New
Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag: Kita Intip-intip Ini...

Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag: Kita Intip-intip Ini...

Whats New
THR Ojol,  InDrive Beri Insentif Khusus Lebaran 2024

THR Ojol, InDrive Beri Insentif Khusus Lebaran 2024

Whats New
Biar Makin Hemat, Manfaatkan Voucer Belanja Lazada Ramadhan Sale untuk Belanja Kebutuhan Ibu dan Anak

Biar Makin Hemat, Manfaatkan Voucer Belanja Lazada Ramadhan Sale untuk Belanja Kebutuhan Ibu dan Anak

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com