Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Ganti Pelat Motor 5 Tahunan Bila Mengurus Sendiri?

Kompas.com - 30/12/2021, 07:17 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan motor wajib membayar pajak dan mengganti plat nomornya setiap lima tahun sekali. Rentang waktu yang cukup lama ini membuat banyak pengendara bertanya-tanya berapa biaya ganti pelat motor (biaya ganti plat motor).

Besaran biaya ganti pelat motor (biaya ganti plat motor) tentu menjadi hal penting untuk diketahui. Sehingga pemilik kendaraan dapat menyiapkan uang yang cukup sebelum mengurus administrasi pajak lima tahunan.

Terlebih jika pemilik kendaraan mengurus sendiri di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau SAMSAT. Meski sebenarnya, biaya ganti pelat motor (biaya ganti plat motor 2021) belum mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Kini Ada Fitur Top Up dan Bayar Tagihan di KAI Access

Pelat motor sendiri merupakan benda wajib di setiap kendaraan, termasuk kendaraan motor. Pelat ini fungsinya sebagai identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar.

Meski nomor utamanya sama, pelat motor yang menempel di kendaraan ini tidak berlaku selamanya. Biasanya di pelat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya. Tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar.

Maka, jika masa berlaku pelat nomor sudah lewat, tentu pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang baru. Lantas, berapa biaya ganti plat motor terbaru?

Biaya ganti plat motor 2021

Ada beberapa prosedur ketika mengurus pajak lima tahunan dan ganti pelat motor. Misalnya harus kendaraan motor yang akan diganti pelat nomornya untuk cek fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin.

Baca juga: Covid-19 Terkendali, Ekonomi Indonesia 2022 Diproyeksi Tembus 5 Persen

Selain itu, ada biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Biaya resmi pembuatan TNKB ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000. Sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000. Berikut rincian biaya ganti plat motor 2021:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com