Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Ganti Pelat Motor 5 Tahunan Bila Mengurus Sendiri?

Kompas.com - 30/12/2021, 07:17 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan motor wajib membayar pajak dan mengganti plat nomornya setiap lima tahun sekali. Rentang waktu yang cukup lama ini membuat banyak pengendara bertanya-tanya berapa biaya ganti pelat motor (biaya ganti plat motor).

Besaran biaya ganti pelat motor (biaya ganti plat motor) tentu menjadi hal penting untuk diketahui. Sehingga pemilik kendaraan dapat menyiapkan uang yang cukup sebelum mengurus administrasi pajak lima tahunan.

Terlebih jika pemilik kendaraan mengurus sendiri di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau SAMSAT. Meski sebenarnya, biaya ganti pelat motor (biaya ganti plat motor 2021) belum mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Kini Ada Fitur Top Up dan Bayar Tagihan di KAI Access

Pelat motor sendiri merupakan benda wajib di setiap kendaraan, termasuk kendaraan motor. Pelat ini fungsinya sebagai identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar.

Meski nomor utamanya sama, pelat motor yang menempel di kendaraan ini tidak berlaku selamanya. Biasanya di pelat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya. Tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar.

Maka, jika masa berlaku pelat nomor sudah lewat, tentu pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang baru. Lantas, berapa biaya ganti plat motor terbaru?

Biaya ganti plat motor 2021

Ada beberapa prosedur ketika mengurus pajak lima tahunan dan ganti pelat motor. Misalnya harus kendaraan motor yang akan diganti pelat nomornya untuk cek fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin.

Baca juga: Covid-19 Terkendali, Ekonomi Indonesia 2022 Diproyeksi Tembus 5 Persen

Selain itu, ada biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Biaya resmi pembuatan TNKB ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000. Sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000. Berikut rincian biaya ganti plat motor 2021:

  • Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000
  • Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000
  • Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000
  • Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000
  • BPKB baru: Rp 225.000
  • BPKB ganti pemilik: Rp 225.000

Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunanKOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan

Syarat mengurus pajak motor lima tahunan

Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan. Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan:

Baca juga: Cara Bayar Pajak Online dengan Mudah, Bisa dari Rumah

  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).
  • KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
  • Cek fisik kendaraan

Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunanKompas.com Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan

Cara bayar pajak motor lima tahunan

Setelah semua persyaratan lengkap, wajib pajak melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik.

Kemudian, wajib pajak akan diberikan formulir yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK.

Selanjutnya dilakukan cek fisik kendaraan. Cek fisik kendaraan akan dilakukan oleh petugas yang sudah bersedia si kantor samsat. Cek fisik meliputi pengecekan nomor rangkan dan nomor mesin kendaraan.

Baca juga: Cara Bayar IndiHome lewat m-Banking BRI, Internet Banking BRI dan ATM

Setelah cek fisik dan petugas sudah menggesek nomor rangka dan nomor mesin, kemudian salinan nomor mesin dan nomor rangka akan ditempelkan di form yang sudah diisi di awal.

Tahap berikutnya yakni menyerahkan berkas ke bagian fiskal. Pada loket ini, berkas syarat dan data kendaraan akan diperiksa kesesuaian datanya oleh petugas.

Setelah selesai, berkas akan dikembalikan ke wajib pajak. Kemudian wajib pajak akan dipanggil ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan.

Setelah menyelesaikan administrasi, wajib pajak masih harus menunggu untuk pengambilan TNKB baru yang langsung dibuat saat itu juga.

Demikian informasi seputar biaya ganti plat motor terbaru. Selain mengetahui biaya plat motor, pemilik kendaraan sebaiknya mengetahui persyaratan dan cara bayar pajak lima tahunan.

Baca juga: Mau Beli Valas? Simak Kurs Rupiah di 5 Bank Ini

 

Mengurus sendiri ganti pelat motor dan pajak lima tahunan tentu jauh lebih murah dibandingkan dengan menggunakan biro jasa atau calo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com