JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasai Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mulanya berencana ingin melakukan aksi mogok kerja yang berlangsung selama 10 hari, mulai 29 Desember hingga 7 Januari 2022.
Tak hanya aksi mogok kerja, FSPPB ini juga menuntut kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk memberhentikan Nicke Widyawati dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pertamina. FSPPB telah berkirim surat kepada Manajemen Pertamina, Erick sendiri, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait aksi mogok kerja mereka.
Pemberitahuan rencana mogok kerja itu disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno.
Lalu apa yang melatarbelakangi FSPPB tersebut melakukan aksi mogok kerja?
Baca juga: Gaji Naik Disetujui, Karyawan Pertamina Batal Mogok Kerja
Alasan rencana mogok tak lain terkait pemangkasan gaji yang dilakukan manajemen Pertamina. Padahal, perusahaan membukukan kinerja positif di tengah pandemi Covid-19. FSPBB menyebut, situasi pandemi Covid-19 dan diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah (work from home) tidak bisa jadi alasan pemotongan penghasilan para karyawan.
di sisi lain gaji dan tunjangan direksi diketahui oleh FSPPB justru tidak dipotong. Maka tak heran, FSPPB menuntut manajemen Pertamina membayarkan gaji karyawan sesuai dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Sementara itu, isi surat FSPPB terkait rencana mogok kerja terdapat lima alasan.
Pertama, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB. Kedua, pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Ketiga, tidak adanya itikad baik dari Dirut Pertamina untuk membangun hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Keempat, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB. Kelima, diabaikannya tuntutan FSPPB kepada Menteri BUMN yang menginginkan pergantian posisi Dirut Pertamina dengan yang lebih baik. FSPPB dalam suratnya memberikan syarat bahwa mogok kerja dapat dihentikan apabila tuntutan yang disampaikan dalam surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi.
Bisa pula dengan perusahaan bersedia melakukan perundingan berdasarkan syarat-syarat yang pernah FSPPB sampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021.
Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono mengkritik rencana aksi mogok kerja yang dilakukan FSPPB tersebut. Menurut Tri, aksi ini bisa berdampak pada pasokan dan distribusi BBM untuk masyarakat. Sebab, di penghujung tahun ini, banyak masyarakat yang akan melakukan mobilitas, dan tentunya membutuhkan kesiapsiagaan dari pertamina dalam hal ketercukupan BBM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.