Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Mogok Kerja, Dikritik Sesama Pekerja, hingga Batalnya Aksi FSPPB

Kompas.com - 30/12/2021, 07:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasai Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mulanya berencana ingin melakukan aksi mogok kerja yang berlangsung selama 10 hari, mulai 29 Desember hingga 7 Januari 2022.

Tak hanya aksi mogok kerja, FSPPB ini juga menuntut kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk memberhentikan Nicke Widyawati dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pertamina. FSPPB telah berkirim surat kepada Manajemen Pertamina, Erick sendiri, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait aksi mogok kerja mereka.

Pemberitahuan rencana mogok kerja itu disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno.

 

Lalu apa yang melatarbelakangi FSPPB tersebut melakukan aksi mogok kerja?

Baca juga: Gaji Naik Disetujui, Karyawan Pertamina Batal Mogok Kerja

Gaji yang Dipangkas

Alasan rencana mogok tak lain terkait pemangkasan gaji yang dilakukan manajemen Pertamina. Padahal, perusahaan membukukan kinerja positif di tengah pandemi Covid-19. FSPBB menyebut, situasi pandemi Covid-19 dan diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah (work from home) tidak bisa jadi alasan pemotongan penghasilan para karyawan.

di sisi lain gaji dan tunjangan direksi diketahui oleh FSPPB justru tidak dipotong. Maka tak heran, FSPPB menuntut manajemen Pertamina membayarkan gaji karyawan sesuai dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Sementara itu, isi surat FSPPB terkait rencana mogok kerja terdapat lima alasan.

Pertama, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB. Kedua, pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Ketiga, tidak adanya itikad baik dari Dirut Pertamina untuk membangun hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Keempat, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB. Kelima, diabaikannya tuntutan FSPPB kepada Menteri BUMN yang menginginkan pergantian posisi Dirut Pertamina dengan yang lebih baik. FSPPB dalam suratnya memberikan syarat bahwa mogok kerja dapat dihentikan apabila tuntutan yang disampaikan dalam surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi.

Bisa pula dengan perusahaan bersedia melakukan perundingan berdasarkan syarat-syarat yang pernah FSPPB sampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021.

Aksi Mogok yang Tuai Penolakan Sesama Pekerja

Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono mengkritik rencana aksi mogok kerja yang dilakukan FSPPB tersebut. Menurut Tri, aksi ini bisa berdampak pada pasokan dan distribusi BBM untuk masyarakat. Sebab, di penghujung tahun ini, banyak masyarakat yang akan melakukan mobilitas, dan tentunya membutuhkan kesiapsiagaan dari pertamina dalam hal ketercukupan BBM.

“FSP BUMN Bersatu meminta kepada para pekerja di Pertamina untuk tidak melakukan pemogokan, apalagi ini sudah mendekati masa liburan panjang di mana stok BBM harus cukup tersedia," kata Tri dalam keterangan yang diperoleh Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Bila hanya masalah deadlock dalam penyusunan perjanjian kerja bersama antara manajemen dan serikat pekerja, itu bisa dilakukan dengan jalan dialog kembali untuk dicari jalan keluarnya. Aksi ini menurut Tri, akan memunculkan persepsi publik bahwa ada potensi muatan politik dan terkesan ada pesanan dari oknum-oknum yang ingin menggantikan posisi Dirut Pertamina dan bukan murni merupakan perjuanagan dari serikat pekerja.

Aksi mogok kerja FSPPB juga mendapat kritik dari Pekerja SPBU yang tergabung dalam Aliansi Pekerja SPBU. Ketua Aliansi Pekerja SPBU Dadan Suryana menilai tuntutan aksi mogok yang dilakukan FSPPB sangat janggal. Sebab kata dia, gaji pekerja Pertamina tersebut sangat tinggi dibandingkan gaji para petugas SPBU.

"Aneh saja saya kira, gaji mereka ada yang sampai Rp 70 juta sebulan, lalu (mau) bikin aksi mogok seperti itu, saya pikir janggal saja," kata Dadan lewat keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Dadan juga menilai, tuntutan FSPPB yang meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir mencopot jabatan Dirut Pertamina, merupakan tuntutan yang sangat politis. Padahal, menurut Dadan, kinerja Nicke sejauh ini tidak ada masalah sehingga akan aneh jika tiba-tiba dicopot tanpa ada alasan yang jelas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com