Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Mogok Kerja, Dikritik Sesama Pekerja, hingga Batalnya Aksi FSPPB

Kompas.com - 30/12/2021, 07:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Dadan justru menilai para pegawai Pertamina yang berencananya mogok kerja bersyukur karena sudah mendapatkan gaji yang sangat besar. Sebab para gaji para pekerja di SPBU banyak yang masih d ibawah upah minimum regional (UMR). Oleh karena itu, Dadan meminta menyarankan agar FSPPB berpikir ulang untuk melaksanakan mogok kerja tersebut. Apalagi, akibat dari aksi mogok akan berdampak pada menurunnya kinerja perusahaan.

Baca juga: Pekerja SPBU Sindir Karyawan Pertamina: Gaji Selangit, Mau Mogok Kerja

Manajemen Janjikan Tak Ada Pemangkasan Gaji

Manajemen Pertamina pun akhirnya buka suara mengenai aksi mogok kerja yang dilakukan FSPPB. Senior Vice President Human Capital Development Pertamina Tajudin Noor mmemastikan hingga kini kebijakan agile working yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja dari rumah (WFH) belum diterapkan manajemen.

Dengan demikian, tidak ada pemotongan gaji pekerja. “Jadi, saya sampaikan bahwa tidak ada satu pun pekerja yang mengalami pemotongan gaji. Semua benefit yang diperoleh pekerja masih berjalan normal seperti sebelum pandemi,” sebut Tajudin dalam siaran tertulis.

Dia mengatakan, dalam rangka beradaptasi pasca pandemi, Pertamina memang sedang melakukan review program agile working. Dalam kebijakan ini, pekerja Pertamina Holding di kantor pusat yang tugas dan pekerjaannya dapat dilakukan dari rumah diberikan fleksibilitas untuk work from office (WFO) atau WFH.

Fleksibilitas itu sebut dia, diberikan agar dapat memberikan kenyamanan kepada pekerja.

“Melalui program tersebut, diharapkan karyawan Pertamina dapat memberikan kinerja lebih baik lagi,” ucapnya.

Menurut Tajudin, tidak semua pekerja akan mendapatkan tawaran untuk bekerja dari rumah. Program agile working hanya berlaku pada sejumlah jenis pekerjaan. Misalnya, pekerja yang bergerak di bidang penyusunan strategi, pemikiran konseptual, serta analisis dan taktikal.

Batalnya Aksi Mogok Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada akhirnya merespon surat aksi mogok kerja dari FSPPB tersebut dan mulai bertindak memediasi antara manajemen Pertamina dengan FSPPB. Mediasi yang dilakukan sejak Jumat hingga Senin (27/12/2021), pun mendapatkan tiga kesepakatan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebutkan, kesepakatan pertama yaitu kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

Menurut dia, dengan adanya kesepakatan ini, mogok nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) dibatalkan.

"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu.

Kesepakatan yang kedua lanjut Putri yaitu adanya perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Penyesuaian dilakukan lantaran sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji. Menurut Kemenaker, dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak Direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.

"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucapnya.

Adapun kesepakatan yang ketiga yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). "Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemenaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," kata Putri.

Baca juga: 3 Kesepakatan yang Buat Serikat Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com