Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Cukai Rokok Elektrik Resmi Naik 1 Januari 2022, Ini Besarannya

Kompas.com - 30/12/2021, 09:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain resmi menaikkan tarif cukai sigaret dan cerutu, pemerintah juga menaikkan tarif cukai untuk rokok elektrik dengan kenaikan minimal sebesar 17,5 persen mulai 1 Januari tahun 2022.

Resminya kenaikan tarif cukai ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Aturan ditetapkan tanggal 17 Desember 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2021.

Baca juga: Sah, Cukai Rokok Naik Mulai 1 Januari 2022

"Ketentuan mengenai tarif cukai Hasil Tembakau (CHT) dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan impor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," mengutip beleid, Kamis (30/12/2021).

Adapun rokok elektrik meliputi rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Sementara HPTL meliputi tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Tarif CHT produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram hasil tembakau. Besaran tarifnya didasarkan pada rincian jenis hasil tembakau.

Kemudian pasal 5 beleid menyebutkan, harga jual eceran (HJE) per mililiter, cartridge, atau gram untuk setiap rincian jenis hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan HJE per mililiter, cartridge, atau gram untuk jenis hasil tembakau untuk pemasaran dalam negeri.

"Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran harus dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp 25,00," tulis beleid.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan, kenaikan tarif cukai rokok elektrik mampu mendongkrak penerimaan negara sebesar 7,5 persen dari estimasi tahun 2021 atau Rp 648,84 miliar.

Adapun naiknya tarif CHT untuk rokok elektrik ini disebabkan oleh adanya peningkatan penerimaan HTPL. Sampai 31 Desember 2021, cukai HTPL tembus Rp 680,36 miliar, sebagian besar disumbang oleh HTPL produk ekstrak dan esens tembakau (EET) cair.

Penerimaan ini pun sudah mencapai Rp 471,18 miliar sampai tanggal 30 September 2021. EET batang juga mengikuti tren kenaikan yang sudah mencapai Rp 134,29 miliar.

"Penerimaan HPTL tumbuhnya 6 kali lipat yaitu 558 persen (tahun 2020), ini terbesar dalam bentuk electric sigaret yang jenis cair. Tren ini diikuti oleh EET batang sampai September lalu," beber Sri Mulyani.

Berikut rincian kenaikan cukai dan harga rokok elektrik di tahun 2022.

Baca juga: Mulai Tahun Depan, Harga Rokok Tembus Rp 40.000 Per Bungkus

Rokok elektrik

1. Rokok elektrik padat

  • Tarif: Rp 2.710 per gram
  • Minimal HJE: Rp. 5.190 per gram

2. Rokok elektrik cair sistem terbuka

  • Tarif: Rp 445 per mililiter
  • Minimal HJE: Rp. 785 per mililiter

3. Rokok elektrik cair sistem tertutup

  • Tarif: Rp 6.030 per mililiter
  • Minimal HJE: Rp. 35.250 per cartridge

Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)

1. Tembakau kunyah

  • Tarif: Rp 120 per gram
  • Minimal HJE: Rp. 215 per gram

2. Tembakau molasses

  • Tarif: Rp 120 per gram
  • Minimal HJE: Rp. 215 per gram

3. Tembakau hirup

  • Tarif: Rp 120 per gram
  • Minimal HJE: Rp. 215 per gram.

Baca juga: Rokok Elektrik Makin Berkembang, Penerimaan Cukai HPTL Naik Jadi Rp 680,3 Miliar di 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com