Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek BPOM Melalui Website dan Aplikasi BPOM Mobile

Kompas.com - 30/12/2021, 12:43 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cek BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan penting dilakukan untuk mencari informasi tentang produk kosmetik, obat, dan makanan. Sebab, banyak produk berbahaya tidak terdaftar BPOM cek atau cek nomor BPOM nya palsu.

BPOM adalah lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia. Pengawasan cek produk BPOM bertujuan untuk mengetahui bahan, manfaat, dan dampak produk bagi kesehatan.

Mengutip Kompaspedia, obat dan makanan yang dimaksud berupa obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekusor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. 

Pada era jual beli online di e-commerce ini banyak beredar produk-produk kosmetik, obat, dan makanan berbahaya yang dapat merusak tubuh jika dikonsumsi terus-menerus.

Baca juga: Praktis, Ini Cek NIK KTP Secara Online

Oleh karenanya, meski produk mengklaim sudah terdaftar BPOM, tidak ada salahnya untuk cek nomor BPOM tersebut di situs resmi cek BPOM atau aplikasi BPOM cek.

Sebab, jika diperhatikan dengan jeli di e-commerce banyak penjual kosmetik dan obat berbahaya yang memalsukan cek nomor BPOM produknya agar pembeli percaya produk tersebut aman padahal kenyataannya mengandung bahan berbahaya.

Fitur cek BPOM ini akan menampilkan nomor registrasi setiap produk kosmetik, obat, dan makanan yang terdaftar dan diawasi BPOM cek. Jadi saat menggunakan cek produk BPOM dan halaman pencarian memuat daftar produk tersebut maka produk yang di cek BPOM telah terdaftar dan aman digunakan.

Pada cara cek BPOM ini akan muncul keterangan pihak pendaftar, jenis produk, merek, dan nama produk yang bisa dicocokan dengan produk yang di cek nomor BPOM.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Online dan Akta Lahir secara Mandiri

Cara cek BPOM online melalui laman resmi cek produk BPOM sebagai berikut:

  • Buka laman resmi BPOM.
  • Pada kolom "Cari Berdasarkan" dengan pilihan "Nomor Registrasi", masukan nomor registrasi yang tertera di kemasan produk pada kolom "Kata Kunci".
  • Klik "Cari".
  • Sistem akan menampilkan informasi terkait produk yang dicari cek BPOM.

Ilustrasi cek BPOM, BPOM cek, cek produk BPOM, dan cek nomor BPOM.KOMPAS.com/Inten Esty Pratiwi Ilustrasi cek BPOM, BPOM cek, cek produk BPOM, dan cek nomor BPOM.

Kemudian, cara cek produk BPOM via aplikasi BPOM cek akan jauh lebih mudah dari cara cek BPOM via website. Pasalnya, pengguna hanya perlu unduh aplikasi BPOM cek melalui ponselnya di Google Play Store maupun App Store.

Adapun cara cek BPOM melalui aplikasi sebagai berikut:

  • Buka aplikasi BPOM cek dan masuk.
  • Pada halaman utama, klik "Semua Produk" dan bisa memilih produk teregistrasi, produk dibatalkan, atau public warning.
  • Klik "Nomor Registrasi" lalu masukan nomor registrasi.
  • Sistem akan menampilkan informasi produk.

Baca juga: Gratis, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Apabila setelah cek BPOM dan halaman tidak menampilkan rincian produk yang dimaksud, maka segera laporkan produk tersebut dengan cara menghubungi contact center BPOM di nomor telepon 1500533, SMS 081 21 9999 533, email halobpom@pom.go.id, atau sosial media Twitter di @HaloBPOM1500533.

Demikian cara cek BPOM melalui situs resmi cek produk BPOM ataupun aplikasi cek nomor BPOM. Meskipun sedikit ribet, tapi alangkah baiknya jika setiap produk kosmetik, obat, dan makanan yang akan digunakan di BPOM cek terlebih dulu supaya terjamin keamanannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com