Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Perpanjang Diskon Pajak Beli Rumah hingga Juni 2022, Ini Besarannya

Kompas.com - 30/12/2021, 17:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, diskon pajak untuk pembelian rumah baru bakal diperpanjang sampai Juni 2022.

Keputusan ini menyusul disetujuinya beberapa stimulus termasuk soal Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) oleh Presiden RI Joko Widodo.

"Insentif fiskal PPN DTP untuk perumahan disetujui (diperpanjang tahun depan) oleh Pak Presiden (Jokowi)," kata Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Kebijakan Diskon Pajak Mobil Baru, Apa Tujuannya?

Namun demikian, besaran diskon pajak pembelian rumah ini dikurangi. Mantan menteri perindustrian ini mengungkap, pembelian rumah sampai Rp 2 miliar hanya mendapat diskon pajak 50 persen.

Tadinya, diskon pajak untuk pembelian rumah sampai Rp 2 miliar mencapai 100 persen alias benar-benar dibebaskan. Pengurangan diskon serupa juga berlaku untuk harga rumah dari rentang Rp 2 miliar - Rp 5 miliar.

"Besarannya dikurangi dari yang Rp 0-2 miliar sebesar 50 persen, Rp 2-5 miliar sebesar 25 persen. Dan untuk itu juga bisa diberikan pada mereka yang bisa berkontrak di depan sehingga ada waktu untuk membangun," beber dia.

Sementara itu, diskon PPnBM untuk sektor otomotif masih dikaji. Pemerintah kata dia, bakal mempertimbangkan beberapa aspek sebelum memutuskan memperpanjang.

"Terkait usulan otomotif ini masih dibahas karena kita masih perlu pembahasan lebih lanjut," beber dia.

Sebagai informasi, perpanjangan PPN DTP untuk sektor properti bukan satu-satunya yang diperpanjang. Presiden Jokowi juga menyetujui perpanjangan bantuan tunai untuk pedagang kali lima (PKL) dan warung sebesar Rp 1 juta.

Hingga kini, teknisnya masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. Kendati demikian, pihaknya akan mendorong program berjalan, termasuk program memperkecil tingkat kemiskinan ekstrem, di kuartal I 2022.

Baca juga: Simak, Ini Deretan Tarif Pajak yang Naik Mulai Tahun Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com