Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo "Kekeuh" Tolak Keputusan Anies Soal UMP DKI 2022, Tetap Ajukan Gugatan ke PTUN

Kompas.com - 30/12/2021, 18:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tetap menolak terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Ditetapkannya Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin, Kepgub tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

Baca juga: Ironi Kenaikan UMP Jakarta, Anies Langgar PP Pengupahan tapi Bakal Sanksi Pengusaha Pelanggar Aturannya

"Keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, dimana dua dari tiga unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu pengusaha dan pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP No.36 Tahun 2021," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Redam Gaduh UMP DKI, Kemenaker: Semua Kepala Daerah Wajib Terapkan Upah Sesuai PP Pengupahan

Pengusaha tetap lanjutkan gugatan ke PTUN

Terbitnya Keputusan Gubernur itu maka Apindo DKI kekeuh mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelum terbitnya Kepgub UMP DKI ini, lanjut Solihin, Apindo DKI telah menemui pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama soal pengupahan.

Baca juga: Pro Kontra Kenaikan UMP DKI Versi Anies, Buruh Senang, Apindo Meradang, Perusahaan Milik Asing Ingin Kerja Tenang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com