Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo "Kekeuh" Tolak Keputusan Anies Soal UMP DKI 2022, Tetap Ajukan Gugatan ke PTUN

Kompas.com - 30/12/2021, 18:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tetap menolak terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Ditetapkannya Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin, Kepgub tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

Baca juga: Ironi Kenaikan UMP Jakarta, Anies Langgar PP Pengupahan tapi Bakal Sanksi Pengusaha Pelanggar Aturannya

"Keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, dimana dua dari tiga unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu pengusaha dan pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP No.36 Tahun 2021," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Redam Gaduh UMP DKI, Kemenaker: Semua Kepala Daerah Wajib Terapkan Upah Sesuai PP Pengupahan

Pengusaha tetap lanjutkan gugatan ke PTUN

Terbitnya Keputusan Gubernur itu maka Apindo DKI kekeuh mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelum terbitnya Kepgub UMP DKI ini, lanjut Solihin, Apindo DKI telah menemui pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama soal pengupahan.

Baca juga: Pro Kontra Kenaikan UMP DKI Versi Anies, Buruh Senang, Apindo Meradang, Perusahaan Milik Asing Ingin Kerja Tenang

 

Apindo minta Kepala daerah tak patuh aturan disanksi

Alasan Apindo DKI adalah akan menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.

Selain itu, Apindo DKI juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah, termasuk Anies yang tidak memahami peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan.

Hal itu menurutnya, telah diamanatkan melalui Undang-Undang (UU) No. 23/2014, Pasal 373 yang mengatur agar pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Kami mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya Nomor 1395 Tahun 2021," ucap Solihin.

Pada 16 Desember 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken serta menerbitkan Kepgubnya terkait UMP DKI 2022, yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen atau setara Rp 37.749 kini menjadi 5,1 persen (naik Rp 225.000an).

Kenaikan UMP DKI 2022 tersebut menimbulkan pro dan kontra, tentunya didukung oleh para pekerja namun ditolak oleh para pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com