Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Buka Buka Layanan Tes PCR di Stasiun Bekasi, Harga Rp 195.000

Kompas.com - 30/12/2021, 18:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Berikut syarat yang berlaku pada masa libur Tahun Baru sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021:

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

- Wajib vaksin dosis lengkap atau vaksinasi dosis kedua. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

2. Calon penumpang Usia 12-17 Tahun

- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib didampingi orang tua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com