JAKARTA, KOMPAS.com – Klaim saldo atau cara mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah. Pencairan JHT dapat dilakukan dari rumah dengan cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan.
Tata cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan agar tidak penuh pun sangat mudah dilakukan. Anda yang memenuhi persyaratan dapat melakukan klaim JHT dengan memanfaatkan layanan tanpa kontak fisik (lapakasik).
Untuk daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan, Anda hanya perlu mengakses website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Tentu saja Anda perlu handphone atau perangkat komputer yang terhubung dengan internet untuk pendaftarannya.
Namun perlu dicatat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah syarat atau kategori peserta yang dapat memanfaatkan lapakasik BPJS Ketenagakerjaan:
Baca juga: Mulai 1 Januari, Tarif Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 35.000
Untuk kelancaran proses pencarian JHT, sebaiknya Anda menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan untuk cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan ini.
Berikut dokumen yang harus disiapkan peserta antrian online BPJS Ketenagakerjaan:
Jika memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.
Baca juga: Akhir Perdagangan 2021, IHSG Melemah 0,29 Persen ke Level 6.581,48
Selain itu, pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrian online BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan lewat website, dikutip dari Kompas.com:
Baca juga: Kini Ada Fitur Top Up dan Bayar Tagihan di KAI Access
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.