Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Aturan Penting Perbankan yang Diterbitkan Sepanjang 2021

Kompas.com - 30/12/2021, 19:31 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 26 Peraturan OJK atau POJK sepanjang tahun 2021. Dari 26 POJK tersebut, 10 di antaranya merupakan regulasi yang diterbitkan untuk sektor perbankan.

Berbagai POJK perbankan diterbitkan guna mendukung operasional bank umum, bank syariah, atau pun bank perkreditan rakyat (BPR) di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Selain itu, OJK juga melakukan serangkaian penyempurnaan aturan operasional industri perbankan melalui sejumlah POJK yang diterbitkan pada tahun ini.

Bukan hanya itu, guna merespons pesatnya digitalisasi perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK yang menjadi pedoman operasional bank digital.

Baca juga: Pemerintah Sudah Uji Coba Mekanisme Subsidi Minyak Goreng

Berikut sejumlah aturan penting terkait perbankan yang telah diterbitkan OJK sepanjang 2021:

1. Restruktrukturisasi kredit diperpanjang

Pada pertengahan September 2021, OJK memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak oleh Covid-19, dari semula hingga Maret 2022 menjadi Maret 2023.

Keputusan tersebut tertuan dalam dua POJK, yakni POJK Nomor 17/POJK.03/2021 untuk bank umum dan POJK Nomor 18/POJK.03/2021 untuk BPR dan BPRS.

Meskipun restrukturisasi terus menunjukan penurunan dari waktu ke waktu, perpanjangan masa kebijakan itu dilakukan untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi nasional. Harapanya, kebijakan ini juga dapat mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan. 

"Perpanjangan kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam rangka menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan," tutur Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, pada September lalu.

"Serta untuk mempersiapkan Bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir," tambahnya.

Keputusan itu disambut baik oleh perbankan. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk misalnya, yang menilai bahwa kebijakan itu dapat membantu perseroan untuk menjaga kinerja debitur restrukturisasi, yang saat ini trennya terus mengalami perbaikan.

"BNI sangat menyambut baik kebijakan terkait perpanjangan restrukturisasi dari OJK menjadi 31 Maret 2023," kata Sekretaris Perusahaan BNI, Mucharom.

Baca juga: Pemerintah Sebut Harga Minyak Goreng Akan Turun Usai Tahun Baru

Hal senada disampaikan oleh PT Bank Central Asia Tbk. Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Hera F Haryn menilai, perpanjangan restrukturisasi kredit dilakukan untuk mengantisipasi dampak dari ketidakpastian Covid-19.

"Skema restrukturisasi disesuaikan dengan analisis kondisi dan kebutuhan debitur, serta melakukan pemantauan secara ketat. Diharapkan sampai dengan waktu yang diberikan oleh regulator beberapa debitur yang terdampak dapat pulih kembali," tutur Hera.

Sementara itu, Senior Retail Investment Socialist Raphon Prima mengatakan, bagi perbankan, perpanjangan masa restrukturisasi kredit bisa memberi napas tambahan serta semakin mempercepat pemulihan ekonomi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com