Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Aturan Penting Perbankan yang Diterbitkan Sepanjang 2021

Kompas.com - 30/12/2021, 19:31 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

“Saya setuju OJK perpanjang restrukturisasi, jadi saat ekonomi mulai pulih, sebenarnya company sudah sanggup bayar bunga dalam kondisi normal. Tapi enggak apa-apa kasih napas buatan lagi supaya ekonomi bisa bergerak cepat,” ujar Raphon.

Raphon menyebutkan memang pemulihan ekonomi perlahan mulai terlihat, tetapi jika restrukturisasi di setop pada tahun 2022, beberapa perusahaan yang berencana ekspansi akan kehabisan dana untuk membayar beban bunga ke perbankan.

“Tahun 2022 kita boleh bilang ada pemulihan walaupun masih gradual. Perusahaan mulai ekspansi secara perlahan, kalau restrukturisasi ini di setop 2022, sementara perusahaan mulai untuk ekspansi, dan mereka harus bayar beban bunga kepada bank dengan kondisi normal, jadi tahun 2022 habis hanya untuk bayar beban bunga ke perbankan,” kata dia.

Baca juga: Grup ANJ Raih Dua Proper Emas dari KLHK

2. Pedoman bank digital

Pada tahun ini, OJK juga telah menerbitkan regulasi yang mengatur keberadaan bank digital. Ketentuan ini tercantum dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Melalui aturan tersebut, OJK mendefinisikan bank digital sebagai Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat (KP), atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Dalam berbagai kesempatan OJK menegaskan, otoritas tidak ingin mendikotomikan antara bank konvensional yang memiliki layanan digital dengan bank digital. Sebab, pada intinya bank konvensional dan bank digital memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai lembaga intermediasi keuangan.

Namun demikian, melalui POJK Nomor 12/POJK.03/2021 OJK menetapkan 6 persyaratan bagi bank agar dapat disebut sebagai bank digital. Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.

Baca juga: KAI Sediakan Layanan Tes PCR untuk Penumpang Anak di Stasiun Bekasi

Kemudian bank digital harus memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan. Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai.

Keempat, bank digital harus memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

Ketentuan kelima dan keenam adalah menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah dan memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum untuk melengkapi POJK Nomor 12 Tahun 2021. Melalui aturan ini, perbankan bisa lebih mudah meluncurkan produk lanjutan.

Baca juga: Menko Airlangga: 2021 adalah Tahun yang Berat...

Pasalnya melalui POJK tersebut, bank dapat melakukan uji coba atau piloting poduk lanjutan kepada masyarakat dalam jumlah terbatas atau pegawainya sebelum meluncurkannya ke masyarakat luas.

Kedua aturan itu pun disambut baik oleh perbankan, baik yang telah resmi meluncur menjadi bank digital, ataupun yang sedang mempersiapkannya.

PT Bank Jago Tbk sebagai salah satu bank digital yang telah beroperasi, menilai aturan baru dari OJK mengindikasikan, regulator telah cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi, dan siap mengakomodasi perubahan perilaku masyarakat yang semakin digital.

"Regulasi ini para pelaku di industri bank digital mampu untuk tumbuh secara lebih cepat, berkelanjutan, dan semakin berani berinovasi," ujar Direktur Kepatuhan Bank Jago, Tjit Siat Fun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com