Seiring persyaratan pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes RT PCR, Luhut pun dituding meraup keuntungan bisnis dari penyediaan alat tes Covid-19. Keuntungan yang ia dapatkan berasal dari hasil investasi sahamnya di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), perusahaan dan laboratorium yang mengelola tes Covid-19.
"Saya ingin menegaskan beberapa hal lewat tulisan ini. Pertama, saya tidak pernah sedikit pun mengambil keuntungan pribadi dari bisnis yang dijalankan PT Genomik Solidaritas Indonesia. Hingga saat ini tidak ada pembagian keuntungan baik dalam bentuk dividen maupun dalam bentuk lain kepada pemegang sahamnya," kata Luhut melalui keterangan yang diunggah pada akun Facebook dan Instagram-nya, Kamis (4/11/2021).
Luhut bilang, keuntungan dari GSI banyak digunakan untuk memberikan tes swab gratis kepada masyarakat yang kurang mampu serta tenaga kesehatan, termasuk di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet. Luhut sendiri membiayai penyediaan tes Covid-19 melalui PT Toba Bumi Energi, yang di dalamnya terdapat 10 persen saham miliknya. Ia menegaskan, GSI tidak bertujuan untuk mencari keuntungan bagi para pemegang saham.
Luhut menjelaskan, kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan saat bepergian karena tingginya mobilitas yang terjadi di wilayah Jawa dan Bali saat PPKM mulai direlaksasi.
"Pemberlakuan aturan PCR yang diberlakukan kemarin karena saya melihat adanya peningkatan risiko penularan akibat peningkatan mobilitas di Jawa, Bali dan penurunan disiplin protokol kesehatan," kata dia.
Dia bahkan mendorong agar harga tes PCR bisa diturunkan sehingga dapat terus menjangkau masyarakat yang membutuhkan. "Pun ketika kasus menurun awal September lalu, saya juga yang meminta agar penggunaan antigen dapat diterapkan pada beberapa moda transportasi yang sebelumnya menggunakan PCR sebagai persyaratan utama," ujar Luhut.
Awalnya, pemerintah melarang agar anak usia di bawah 12 tahun agar tidak beraktivitas di tempat-tempat publik selama pemberlakuan PPKM. Salah satunya pusat perbelanjaan atau mal. Namun, lambat laun, pemerintah pun mengizinkan berkat rayuan dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang langsung menemui Kepala Negara.
Diizinkannya anak-anak tersebut terjadi saat pemerintah memperpanjang PPKM Level 2 hingga Level 4 pada 21 September-4 Oktober. Luhut menegaskan, anak usia tersebut selama di dalam pusat perbelanjaan harus didampingi oleh orang tua. Tetapi di sisi lain, anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diizinkan masuk dalam bioskop.
"Dalam periode minggu ini, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun, dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya," ucap Luhut, Senin (20/9/2021).
Begitu pula dengan pembukaan bioskop harus dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota PPKM Level 3 dan Level 2, tetapi wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan. "Yang kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja sekarang kita bisa masuk dengan kuning," sambung dia.