Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2021, Catatan Aksi Luhut Atasi Delta-Omicron: PPKM Darurat, Kontroversi PCR hingga "Lockdown" Wisma Atlet

Kompas.com - 31/12/2021, 07:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Polemik Syarat PCR Transportasi yang Menerpa Luhut

Seiring persyaratan pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes RT PCR, Luhut pun dituding meraup keuntungan bisnis dari penyediaan alat tes Covid-19. Keuntungan yang ia dapatkan berasal dari hasil investasi sahamnya di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), perusahaan dan laboratorium yang mengelola tes Covid-19.

"Saya ingin menegaskan beberapa hal lewat tulisan ini. Pertama, saya tidak pernah sedikit pun mengambil keuntungan pribadi dari bisnis yang dijalankan PT Genomik Solidaritas Indonesia. Hingga saat ini tidak ada pembagian keuntungan baik dalam bentuk dividen maupun dalam bentuk lain kepada pemegang sahamnya," kata Luhut melalui keterangan yang diunggah pada akun Facebook dan Instagram-nya, Kamis (4/11/2021).

Luhut bilang, keuntungan dari GSI banyak digunakan untuk memberikan tes swab gratis kepada masyarakat yang kurang mampu serta tenaga kesehatan, termasuk di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet. Luhut sendiri membiayai penyediaan tes Covid-19 melalui PT Toba Bumi Energi, yang di dalamnya terdapat 10 persen saham miliknya. Ia menegaskan, GSI tidak bertujuan untuk mencari keuntungan bagi para pemegang saham.

Alasan Luhut Soal Wajib PCR saat Bepergian Selama PPKM

Luhut menjelaskan, kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan saat bepergian karena tingginya mobilitas yang terjadi di wilayah Jawa dan Bali saat PPKM mulai direlaksasi.

"Pemberlakuan aturan PCR yang diberlakukan kemarin karena saya melihat adanya peningkatan risiko penularan akibat peningkatan mobilitas di Jawa, Bali dan penurunan disiplin protokol kesehatan," kata dia.

Dia bahkan mendorong agar harga tes PCR bisa diturunkan sehingga dapat terus menjangkau masyarakat yang membutuhkan. "Pun ketika kasus menurun awal September lalu, saya juga yang meminta agar penggunaan antigen dapat diterapkan pada beberapa moda transportasi yang sebelumnya menggunakan PCR sebagai persyaratan utama," ujar Luhut.

Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Diizinkan Masuk Mal

Awalnya, pemerintah melarang agar anak usia di bawah 12 tahun agar tidak beraktivitas di tempat-tempat publik selama pemberlakuan PPKM. Salah satunya pusat perbelanjaan atau mal. Namun, lambat laun, pemerintah pun mengizinkan berkat rayuan dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang langsung menemui Kepala Negara.

Diizinkannya anak-anak tersebut terjadi saat pemerintah memperpanjang PPKM Level 2 hingga Level 4 pada 21 September-4 Oktober. Luhut menegaskan, anak usia tersebut selama di dalam pusat perbelanjaan harus didampingi oleh orang tua. Tetapi di sisi lain, anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diizinkan masuk dalam bioskop.

"Dalam periode minggu ini, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun, dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya," ucap Luhut, Senin (20/9/2021).

Begitu pula dengan pembukaan bioskop harus dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota PPKM Level 3 dan Level 2, tetapi wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan. "Yang kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja sekarang kita bisa masuk dengan kuning," sambung dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com