Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait turut mendukung Langkah BPOM tersebut. Menurut Arist, pelabelan dilakukan untuk menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi oleh bayi, balita, serta janin pada ibu hamil.
“Pelabelan itu perlu agar konsumen mengetahui informasi adanya zat BPA yang dapat mengancam kesehatan jika dikonsumsi oleh bayi, balita, dan janin pada ibu hamil,” kata Arist.
Hal senada diungkapkan juga oleh Direktur Klinik Dian Perdana Medika Jawa Tengah Dian Kristiani. Menurutnya, paparan BPA pada bayi dalam level tertentu bisa memengaruhi berat badan lahir, perkembangan hormonal, perilaku dan resiko kanker.
"Penggunaan plastik BPA juga dapat dikaitkan dengan masalah kesehatan sindrom ovarium polikistik atau persalinan prematur,” katanya.
Selain itu, paparan BPA juga berisiko pada orang dewasa, dimana dalam jumlah tertentu BPA bisa memicu penurunan kadar hormon testosteron, yang pada gilirannya mengakibatkan orang susah mendapatkan keturunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.