Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sinyal Positif Proses PKPU, Garuda Indonesia Bangkit Kembali

Kompas.com - 31/12/2021, 10:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tengah menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurut Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo ada sinyal positif pada proses PKPU sehingga menjadi titik cerah perseroan kembali bangkit.

"Saya melihat bahwa dengan disetujuinya permohonan PKPU, artinya ada sinyal-sinyal positif dari sebagian besar para kreditur, terutama dari lessor pesawat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Pengamat: Jangan Beri Aura Negatif pada Proses Negosiasi Garuda dengan Lessor

Berdasarkan informai yang didapatnya, kata Gatot, sudah sekitar 50 persen kreditur yang memberi sinyal positif terhadap upaya PKPU yang sedang dilakukan oleh Garuda Indonesia.

Kemudian langkah selanjutnya adalah pemberian proposal balasan dari para kreditur sebagai respons atas proposal yang dikirimkan Garuda.

"Kalau itu dilakukan, artinya sudah ada perhatian pada Garuda. Semoga saja dalam waktu dekat sudah ada kepastian soal nasib PKPU Garuda,” ucap Gatot.

Baca juga: Ini Upaya Garuda Indonesia Nego Utang dengan Lessor dan Krediturnya

Ia juga menambahkan bahwa sebagai dukungan dari langkah yang tengah di lakukan Garuda Indonesia maka diharapkan pemerintah sebagai pemegang saham terbesar juga seharusnya mendukung dengan memberikan iklim yang baik bagi penerbangan nasional. 

Selain itu, kata Gatot, Garuda Indonesia juga harus tetap melakukan operasional karena dengan adanya operasional akan lebih meyakinkan para kreditur bahwa Garuda Indonesia memiliki masa depannya masih cerah. 

Baca juga: Saham Garuda Indonesia Berpotensi Delisting, Analis: Pelaku Pasar Terus Memantau

Ia meyakini, bula dilihat dari upaya yang dilakukan saya optimisitis, upaya restrukturisasi yang tengah dijalankan maskapai berpelat merah tersebut akan berdampak positif ke depannya.

"Saat ini, Kementerian BUMN tengah mendorong percepatan proses PKPU. Kalaupun lewat batas waktu, sebenarnya masih bisa (mengajukan) tambahan waktu ke pengadilan,” katanya.

Baca juga: Garuda Indonesia Ditargetkan Gabung Holding BUMN Pariwisata Pada 2023

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com