Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur, yakni dilakukannya rapat yang membahas kondisi terkini dan tantangan kinerja usaha yang dihadapi perusahaan.
Termasuk menyampaikan skema rencana perdamaian yang telah disusun, sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan tim pengurus yang telah ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Kami akan terus proaktif, terbuka untuk bernegosiasi dan berdialog secara damai dan berbasis goodwill dengan para kreditur dan lessor demi kesuksesan restrukturisasi perusahaan," ujarnya
Irfan menekankan, bahwa PKPU bukanlah kepailitan, melainkan sebuah upaya mencapai kesepakatan terbaik terkait langkah-langkah penyelesaian kewajiban usaha Garuda terhadap kreditur;
Menurutnya, setelah rapat perdana di 21 Desember 2021, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat 5 Januari 2022. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi pajak dan pencocokan piutang pada rapat kreditur di 19 Januari 2021.
Lalu akan dilanjutkan dengan rapat pembahsan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian atau usulan pepanjangan PKPU pada 20 Januari 2022. Serta dilakukan pelaksanaan sidang permusyawaratan majelis hakim pemutus perkara pada 21 Januari 2022.
Irfan meyakini, proses PKPU ini akan menjadi titik balik dari upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia. Oleh karenanya, perseroan akan mengoptimalkan momentum PKPU agar lebih sehat dan berdaya saing.
“Melalui proses PKPU yang tengah kami jalani, kiranya dapat memberikan outlook yang lebih terukur terhadap langkah pemulihan kinerja yang tengah kami maksimalkan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.