JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan seleksi CPNS 2021 hampir mencapai tahap akhir. Jika peserta lolos seleksi CPNS 2021, masih harus mempersiapkan syarat pemberkasan CPNS 2021, apa saja dokumennya?
Pengumuman seleksi CPNS 2021 sudah dirilis di situs SSCASN, peserta yang ingin melakukan sanggah pun sudah mengajukan tanggal 25 hingga 27 Desember kemarin.
Kini pihak instansi tengah berikan jawaban sanggahan hingga 3 Januari 2022. Lalu pengumuman akhir pasca sanggah dijadwalkan pada 4 hingga 6 Januari 2022.
Jika sudah dipastikan lolos seleksi CPNS 2021, peserta diwajibkan melengkapi syarat pemberkasan CPNS 2021 secara daring di situs SSCASN.
Lantas, apa saja syarat pemberkasan CPNS 2021 yang harus disetorkan peserta lolos seleksi CPNS 2021? Berikut dokumen persyaratannya dikutip dari Tribunnews:
Baca juga: Ditegur Walikota Solo Terlalu Mahal, Berapa Tarif Gojek?
Adapun lima surat pernyataan yang harus disiapkan peserta lolos CPNS 2021:
Baca juga: Simak 6 Level Startup, Tak Hanya Unicorn
Demikian dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Jangan lupa pastikan dicek kembali sebelum melakukan upload dokumen ini di situs SSCASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.