JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil seleksi CPNS mulai diumumkan. Para peserta lolos pun akan diminta melakukan pemberkasan. Salah satu syarat pemberkasan CPNS 2021 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Cara membuat SKCK di kantor polisi sendiri cukup mudah. Lalu apa saja persyaratan SKCK?
Persyaratan SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Cara membuat SKCK biasanya menjadi persyaratan untuk melamar kerja, tak terkecuali seleksi CPNS 2021 ini.
Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak diterbitkan. Pesyaratan SKCK untuk CPNS 2021 sampai Maret 2022, oleh karenanya pastikan persyaratan SKCK yang akan dilampirkan pemberkasan CPNS masa berlakunya tidak kurang dari Maret 2022
Biaya cara membuat SKCK ini tergolong murah, pemohon hanya perlu mengeluarkan uang Rp 30.000. Nominal biaya syarat membuat SKCK ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
Baca juga: Lolos CPNS 2021? Ini Dokumen Syarat Pemberkasan yang Harus Disiapkan
Lantas apa saja syarat membuat SKCK dan cara perpanjang SKCK untuk peserta lolos seleksi CPNS 2021?
Syarat membuat SKCK di Polri dibagi menjadi dua status kewarganegaraan, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Namun karena peserta CPNS adalah WNI, maka berikut persyaratan SKCK bagi WNI:
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik
Pastikan syarat membuat SKCK di atas sudah lengkap dan sesuai. Selanjutnya bisa disimak cara membuat SKCK di bawah ini.
Berdasarkan laman resmi Polri, cara membuat SKCK bisa dilakukan secara online via website Polri maupun offline datang langsung ke kantor Polri.
Namun karena situasi masih pandemi Covid-19, disarankan melakukan cara membuat SKCK online.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.