Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK Untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021

Kompas.com - 31/12/2021, 11:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil seleksi CPNS mulai diumumkan. Para peserta lolos pun akan diminta melakukan pemberkasan. Salah satu syarat pemberkasan CPNS 2021 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Cara membuat SKCK di kantor polisi sendiri cukup mudah. Lalu apa saja persyaratan SKCK?

Persyaratan SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Cara membuat SKCK biasanya menjadi persyaratan untuk melamar kerja, tak terkecuali seleksi CPNS 2021 ini.

Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak diterbitkan. Pesyaratan SKCK untuk CPNS 2021 sampai Maret 2022, oleh karenanya pastikan persyaratan SKCK yang akan dilampirkan pemberkasan CPNS masa berlakunya tidak kurang dari Maret 2022

Biaya cara membuat SKCK ini tergolong murah, pemohon hanya perlu mengeluarkan uang Rp 30.000. Nominal biaya syarat membuat SKCK ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

Baca juga: Lolos CPNS 2021? Ini Dokumen Syarat Pemberkasan yang Harus Disiapkan

Lantas apa saja syarat membuat SKCK dan cara perpanjang SKCK untuk peserta lolos seleksi CPNS 2021?

Persyaratan SKCK

Syarat membuat SKCK di Polri dibagi menjadi dua status kewarganegaraan, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Namun karena peserta CPNS adalah WNI, maka berikut persyaratan SKCK bagi WNI:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akte lahir atau kenal lahir atau ijazah.
  • Foto beratar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dan ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar. Harap pastikan berpakaian sopan dan tampak muka secara utuh.
  • Fotokopi paspor bagi yang akan ke luar negeri.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik

Pastikan syarat membuat SKCK di atas sudah lengkap dan sesuai. Selanjutnya bisa disimak cara membuat SKCK di bawah ini.

Cara membuat SKCK

Persyaratan SKCK, cara membuat SKCK, dan cara perpanjang SKCK untuk pemberkasan CPNS 2021.Dok. Sudin Kominfotik Jaksel Persyaratan SKCK, cara membuat SKCK, dan cara perpanjang SKCK untuk pemberkasan CPNS 2021.

Berdasarkan laman resmi Polri, cara membuat SKCK bisa dilakukan secara online via website Polri maupun offline datang langsung ke kantor Polri.

Namun karena situasi masih pandemi Covid-19, disarankan melakukan cara membuat SKCK online.

Cara membuat SKCK baru via laman resmi Polri

Jika ingin melakukan cara membuat SKCK online, dokumen persyaratan membuat SKCK tadi dijadikan bentuk softfile dan ditambah sidik jari dalam bentuk softfile. Berikut cara membuat SKCK baru secara online dikutip dari Kompas.com:

  • Membuka laman resmi SKCK Polri melalui link ini.
  • Registrasi dengan pilih form pendaftaran, Isi data yang tersedia termasuk pengambilan SKCK dan cara bayar yang terbagi menjadi bayar tunai atau transfer via BRI Virtual Account.
  • isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen syarat pembuatan SKCK yang berbentuk softfile.

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang

  • Cetak kode registrasi.
  • Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada laman tersebut.
  • isi formulir daftar pertanyaan secara online.
  • Tunggu proses penerbitan SKCK selama 5-10 menit.

Cara membuat SKCK baru secara offline

Pemohon bisa daftar langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan SKCK. Berikut cara membuat SKCK dikutip dari situs resminya:

  • Pemohon datang ke Polda/Polres/Polsek sesuai keperluan dan alamat KTP dengan membawa persyaratan SKCK.
  • Pemohon mengisi daftar pertanyaan di Loket Pelayanan.
  • Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi di Loket Pelayanan.
  • SKCK siap di cetak.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Online dan Akta Lahir secara Mandiri

Cara perpanjang SKCK

Bagi peserta lolos seleksi CPNS 2021 yang sudah memiliki SKCK namun masa berlakunya sudah habis. Maka bisa melakukan cara perpanjang SKCK dengan cara berikut beserta persyaratan SKCK yang harus dibawa:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir. Maksimal telah habis masanya selama 1 tahun.
  • Membawa fotokopi KTP atau SIM.
  • Membawa fotokopi KK.
  • Membawa fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
  • Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Demikian persyaratan SKCK dan cara membuat SKC maupun cara perpanjang SKCK. Syarat membuat SKCK ini penting sebagai salah satu dokumen pemberkasan CPNS 2021.

Baca juga: Gratis, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com