Dear, Tanya-tanya Pajak
Perusahaan tempat saya bekerja mencatatkan lebih bayar PPN pada tahun 2019. Apakah bisa dikreditkan dan bagaimana proses pengkreditannya?
Terima kasih
Salaam, Bapak Gemilang.
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebelum menerangkan proses pengkreditan pajak, saya Rischo Genio Septianto dari MUC Consulting akan menjelaskan terlebih dahulu konsep dasar pajak pertambahan nilai (PPN).
PPN biasanya dipungut dan disetorkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak.
Selain memungut, PKP dalam menjalankan bisnis dan operasionalnya juga tidak lepas dari kewajiban membayar PPN atas perolehan barang dan/atau jasa.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Dalam praktiknya kemudian dikenal istilah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.
Pajak Keluaran merupakan PPN yang dipungut PKP dari lawan transaksinya. Misalnya, dari konsumen.
Adapun Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayarkan PKP atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak.
Untuk memperhitungkan hak dan kewajiban PPN-nya, PKP harus mengurangkan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang PPN, jika Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetorkan PKP.
Baca juga: Apakah PPN Jasa Kontraktor Dapat Dikreditkan?
Sebaliknya, jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan bayar pajak yang dapat dikompensasi atau dimohonkan pengembalian (restitusi).
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan Anda di atas adalah, PKP punya pilihan mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi atas lebih bayar PPN tahun 2019.
PKP dapat mengajukan pengembalian kelebihan bayar PPN setiap masa pajak selama memenuhi kriteria yang ditetapkan pada Pasal 9 ayat (4b) UU PPN.
Namun, jika tidak memenuhi kriteria, PKP dapat mengajukan permohonan restitusi pada akhir tahun buku ke kantor pajak terdaftar.
Baca juga: Potensi Masalah di Balik Perluasan Objek PPN
Permohonan restitusi akan ditindaklanjuti kantor pajak dengan proses penelitian atau pemeriksaan tergantung kriteria PKP yang mengajukan permohonan.
Pengajuan permohonan restitusi bisa dilakukan melalui program e-Faktur, dengan memilih kolom ”Dikembalikan (Restitusi)” pada bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN.
PKP juga dimungkinkan mengajukan kompensasi atas kelebihan bayar PPN sebelumnya ke Masa Pajak atau bulan berikutnya.
Dalam hal kelebihan bayar terjadi karena pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN, PKP dapat mengajukan kompensasi ke Masa Pajak saat pembetulan SPT Masa PPN (tidak selalu ke masa pajak berikutnya).
Sebagai ilustrasi, dalam SPT Masa PPN Desember 2019 terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 100 juta. Dalam hal ini, PKP dapat mengajukan kompensasi atas lebih bayar tersebut ke Januari 2020.
Lalu, pada April 2020, PKP melakukan pembetulan SPT PPN Masa Oktober 2019 yang menghasilkan lebih bayar. Atas lebih bayar tersebut, PKP dapat mengajukan kompensasi ke masa pajak November 2019 atau saat pembetulan SPT pada April 2020.
Baca juga: Beli Sekarang, Tahun Depan PPN dan Harga-harga Naik!
Seperti halnya restitusi, cara mengkompensasikan PPN lebih bayar bisa melalui program e-Faktur, dengan milih kolom ”Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya” pada bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN.
Kompensasi PPN tidak memiliki batasan waktu. Selama terdapat lebih bayar PPN, PKP dapat mengajukan kompensasi kelebihan bayar tersebut ke bulan-bulan berikutnya dan boleh lewat tahun selama tidak dimintakan pengembalian atau restitusi.
Namun, hati-hati dalam melakukan restitusi ataupun kompensasi lebih bayar.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan kesalahan atau kekeliruan restitusi atau kompensasi lebih bayar, kantor pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar plus sanksi administrasi alias denda.
Adapun besaran sanksi administrasinya, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), diturunkan dari 100 persen dari nominal kurang bayar pajak menurut UU PPN menjadi 75 persen dari nominal kurang bayar pajak.
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Salaam.
Supervisor Tax Compliance MUC Consulting
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.