Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Mulai Dibuka 7 Januari

Kompas.com - 31/12/2021, 13:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan rencana pembukaan pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2022-2027.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK mengatakan, pendaftaran akan dibuka untuk mengisi 7 jabatan anggota Dewan Komisioner OJK.

"Ini adalah 7 posisi jabatan yang sifatnya non ex-officio Dewan Komisioner OJK," kata dia, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (25/12/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Cari 7 Orang Calon Pemimpin OJK, Pendaftaran Dibuka Januari 2022

Pembukaan pendaftaran itu dilakukan, mengingat masa jabatan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 yang akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Secara resmi, pengumuman pembukaan pendaftaran calon angota Dewan Komisioner OJK akan dimuat di Harian Kompas edisi tanggal 3 Januari 2022.

Sri Mulyani menjelaskan, pendaftaran nantinya dilakukan secara daring pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari kerja, terhitung mulai tanggal 7 Januari 2022.

"Pendaftaran ditutup tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB," ujarnya.

Baca juga: Penyelenggara Fintech Lending Berguguran, OJK Ungkap Penyebabnya

Setelah pendaftaran ditutup, seleksi calon anggota Dewan Komisioner akan dilakukan dalam 4 tahapan, yakni sebagai berikut:

1. Tahap I : Administrasi

2. Tahap II : Penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat

3. Tahap III: Penilaian asesmen dan tes kesehatan

4. Tahap IV: Afirmasi/wawancara

Baca juga: Apa Itu OJK: Tugas, Wewenang dan Fungsinya di Industri Keuangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com