Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpanjangan Diskon PPnBM, Sri Mulyani: Pak Presiden Minta Dikaji Lagi

Kompas.com - 31/12/2021, 13:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masih mengkaji perpanjangan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Saat ini, Presiden RI Joko Widodo meminta para menteri untuk mengkaji lebih lanjut relaksasi pajak tersebut sebelum memutuskan.

"Untuk PPnBM mobil kita belum putuskan, Bapak presiden minta dikaji lagi terutama dikaitkan dengan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Menperin Minta Sri Mulyani Tak Kenakan PPnBM ke Mobil Seharga Rp 240 Juta

Wanita yang karib disapa Ani ini menuturkan, pemerintah baru menetapkan perpanjangan diskon pajak untuk pembelian rumah tinggal (PPN DTP) sampai Juni 2022.

Pasalnya kata dia, industri properti masih terpuruk akibat pandemi Covid-19, jauh lebih terpuruk ketimbang industri otomotif.

"Yang sudah diputuskan adalah PPN DTP perumahan atau konstruksi yang belum meningkat, masih agak tertinggal. Manufaktur dan perdagangan sudah mulai bergerak," beber Ani.

Tak ayal, pengkajian perpanjangan diskon PPnBM mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari keadaan industri hingga hasil karbonnya.

Adapun terkait PPN DTP, bendahara negara ini bakal membuat aturan turunannya. Sebab, diskon pembelian rumah baru bakal menjadi salah satu program yang digulirkan pada kuartal I 2022 (front-loading).

Baca juga: Pengusaha Yakin Perpanjangan Diskon PPnBM Genjot Penjualan Mobil

"Jadi kita akan menggunakan instrumen itu secara selektif. PPN perumahan kita perpanjang tapi kita akan lihat aturannya, akan dituangkan ke PMK baru. Otomotif belum," pungkas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, diskon PPnBM berlaku mulai Maret dan berakhir 31 Desember 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/2021.

Diskon PPnBM mewajibkan local purchase sebesar 60 persen dengan besaran diskon yang berbeda. Untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc, diskonnya 100 persen.

Sementara, mobil dengan mesin 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2 diberikan diskon 50 persen. Lalu mesin berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4 mendapat diskon 25 persen.

Baca juga: Kemenperin: Relaksasi PPnBM Jadi Game Changer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com