Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP Ditargetkan Rampung Kuartal I-2022

Kompas.com - 31/12/2021, 13:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan proses ratifikasi perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) rampung pada kuartal I-2022 mendatang.

Padahal perjanjian ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Indonesia merupakan salah satu negara ASEAN yang belum meratifikasi RCEP, selain Malaysia dan Filipina.

Hingga kini sudah ada 7 negara ASEAN yang telah meratifikasi RCEP yakni Brunei, Kamboja, Laos, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Begitu pula dengan 5 negara mitra yakni China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

Baca juga: RCEP Diprediksi Dongkrak 20 Persen Investasi ke RI

"Diharapkan di kuartal I-2022 sudah bisa dibawa ke rapat paripurna DPR. sehingga RCEP sudah bisa diratifikasi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Jumat (31/12/2021).

Menurutnya, proses ratifikasi di parlemen masih berlangsung. Saat ini pembahasan ratifikasi RCEP di tingkat I atau Komisi VI DPR RI telah selesai, sehingga akan di bawa ke tingkat II dalam rapat paripurna mendatang.

"Ratifikasi ini sedang berproses dan di Komisi VI itu sudah selesai. Jadi tentu pembahasan selanjutnya adalah di tingkat dua yaitu di parlemen. Biasanya kalau pembahasan di tingkat komisi selesai maka tentu tinggal disahkan di rapat paripurna," jelas dia.

Ia menjelaskan, setelah disahkan di rapat paripurna maka pihak DPR RI akan menyampaikan hasil ratifikasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pada akhirnya perjanjian itu diundangkan.

Baca juga: Ini Keuntungan RCEP bagi Indonesia Menurut Mendag

Airlangga mengatakan, dampak dari terlambatnya ratifikasi RCEP tersebut, maka Indonesia tak bisa mengimplementasikan perjanjian dagang multilateral itu per 1 Januari 2022. Indonesia hanya bisa menjalankan isi perjanjian ketika ratifikasi rampung.

"Konsekuensinya adalah kita tidak berlaku 1 Januari tapi berlaku setelah setelah diratifikasi DPR," imbuhnya.

Perjanjian dagang RCEP telah ditandatangani oleh 15 negara yang tergabung didalamnya pada 15 November 2020 lalu. Persetujuan RCEP sendiri diinisiasi oleh Indonesia sejak 2011.

RCEP menjadi perjanjian terbesar di dunia yang mencakup 27 persen perdagangan dunia, 29 persen PDB dunia, 30 persen dunia, dan 29 persen dunia.

Baca juga: Fakta RCEP, Blok Perdagangan Terbesar di Dunia yang Mengecualikan AS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com