Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Pengertian Koperasi dan Ciri-Ciri Koperasi

Kompas.com - 31/12/2021, 15:55 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kerapkali istilah koperasi terdengar di keseharian baik saat sekolah, di lingkungan rumah, bahkan di tempat kerja. Pasalnya, koperasi adalah badan usaha untuk menggerakan ekonomi rakyat.

Pengertian koperasi adalah badan usaha yang mampu menopang ekonomi rakyat. Hal ini terlihat pada 2019 jumlah koperasi di seluruh Indonesia mencapai 123.048 di mana total anggotanya sebanyak 22 juta orang.

Lantas apa yang dimaksud dengan koperasi? Apa saja prinsip koperasi dan ciri-ciri koperasi? Yuk simak penjelasan pengertian koperasi di bawah ini.

Pengertian koperasi

Mengutip pengertian koperasi dari buku Aspek Koperasi Pada Umumnya dan Koperasi Indonesia di dalam Perkembangan oleh Nindyo Pramono.

Baca juga: Pasar Monopoli: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh di Indonesia

Pengertian koperasi adalah perkumpulan ekonomi yang beranggotakan orang-orang yang memberikan kebebasan keluar-masuk sebagai anggota dan mengikuti aturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang?seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Aturan tersebut juga memuat landasan idiil koperasi adalah Pancasila, landasan strukturilnya Undang-Undang Dasar 1945, landasan geraknya adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945, dan landasan mentalnya adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

UU tersebut menyebut prinsip koperasi berjalan dengan asas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Artinya, koperasi  adalah dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri sehingga semua kegiatannya dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat.

Baca juga: Apa Kelebihan Pasar Monopoli?

Pengertian koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya yang lebih mengedepankan keuntungan perusahaan. Pasalnya, koperasi bertujuan menyejahterakan anggotanya agar bisa ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.

Lambang baru pengertian  Koperasi IndonesiaWikipedia Lambang baru pengertian Koperasi Indonesia

Dengan pengertian koperasi di atas, sangat masuk akal jika kata koperasi mengambil dari Bahasa Inggris yakni cooperation yang berarti kerja sama. Sebab, anggota koperasi saling bekerja sama untuk membantu sesama anggotanya dalam hal ekonomi.

Dikarenakan koperasi dimiliki oleh para anggotanya, maka modal pinjaman koperasi juga berasal dari para anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat utang, dan sumber lain yang sah.

Sementara, modal sendiri koperasi dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan dana hibah.

Fungsi dan peran koperasi

Berdasarkan UU Perkoperasian, prinsip koperasi memiliki fungsi dan peranan di dalam masyarakat dan perekonomian nasional sesuai dengan ciri-ciri koperasi, yaitu:

Baca juga: Pengertian Pajak serta Bedanya dengan Retribusi

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip koperasi

Sebagai badan usaha, prinsip koperasi memiliki prinsip yang harus dijadikan pegangan dalam mengelola koperasi. Prinsip koperasi ini juga harus dipatuhi oleh para anggotanya.

Namun, prinsip koperasi memang sedikit berbeda dengan badan usaha lainnya, yakni:

Baca juga: Pengertian Retribusi dan Contohnya

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing?masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal jadi prinsip koperasi.
  • Kemandirian.

Selanjutnya, dalam mengembangkan koperasi, koperasi juga harus melaksanakan prinsip koperasi seperti pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.

Ciri-ciri koperasi

Jika memahami pengertian, fungsi, peran, dan prinsip koperasi di atas, maka dapat diketahui ciri-ciri koperasi yang mencerminkan kehidupan kekeluargaan.

Baca juga: Pengertian Uang dan Sejarahnya di Indonesia

Dalam keluarga, segala sesuatunya dilakukan bersama-sama dan ditujukan untuk kepentinggan anggota keluarga. Dengan demikian, ciri-ciri koperasi adalah:

  • Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota
  • Keanggotaan atas kesadaran anggotanya dan tanpa paksaan.
  • Kegiatan dilakukan berdasarkan gotong royong jadi ciri-ciri koperasi.
  • Dijalankan oleh anggota dan untuk anggota.
  • Ciri-ciri koperasi selanjutnya, kerugian ditanggung bersama-sama dan keuntungan dibagi sama besarnya setiap anggota.
  • Rapat aggota adalah kekusaan tertinggi dalam koperasi.

Demikian penjelaasan tentang pengertian koperasi adalah badan usaha yang dijalankan dengan asas kekeluargaan. Kemudian prinsip koperasi dan ciri-ciri koperasi dapat membantu memahami apa itu koperasi.

Baca juga: WTO adalah Organisasi Perdagangan Dunia, Tujuan, dan Anggotanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com