Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Ajak Nelayan Gabung BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya

Kompas.com - 31/12/2021, 17:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, mengikuti program jaminan sosial merupakan hak setiap orang, termasuk para nelayan. Terlebih, nelayan merupakan profesi dengan risiko tinggi, seperti kecelakaan kerja yang disebabkan cuaca dan gelombang berubah saat melaut.

Ida bilang, para nelayan dan keluarga di rumah yang telah terlindungi program jaminan sosial dapat merasa tenang apabila terjadi risiko-risiko tersebut. Misalnya terjadi risiko meninggal dunia, maka anak ahli waris dipastikan akan dapat melanjutkan sekolah hingga perguruan tinggi.

Sosialisasi jaminan sosial tersebut ia sampaikan ketika bertemu dengan para nelayan di Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga: Menaker Persilahkan Karyawan Swasta Cuti Saat Nataru, tetapi...

 

"Para nelayan juga tidak perlu khawatir karena terdapat program jaminan hari tua yang dapat memberikan manfaat ketika memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap," katanya melalui siaran pers, Jumat (31/12/2021).

Kepada nelayan, dia kembali menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan sarana untuk memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini, akan melindungi para nelayan ketika bekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian hingga hari tua," ujarnya.

"Kita juga pernah mendengar beberapa kasus kecelakaan kapal nelayan ketika berlayar. Karena itu, perlu pengalihan risiko melalui jaminan sosial ketenagakerjaan guna melindungi dan menjaga keberlangsungan mata pencaharian para nelayan dan keluarga," ucap Menteri dari Partai PKB ini.

Baca juga: Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan Saat Kena PHK, Ini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dalam kesempatan tersebut, dirinya memberikan apresiasi kepada Dinas Perikanan Belitung atas inisiasi dan kepeduliannya memberikan pelindungan kepada para 500 nelayan di Belitung melalui wadah Perisai.

"Ini sebagai contoh yang baik untuk bisa ditularkan kepada Dinas Perikanan yang lain," pungkasnya.

Profesi nelayan termasuk dalam pekerja informal. Terdapat empat cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau peserta bukan penerima upah, yakni melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Berikut adalah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan sekaligus alurnya seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Layanan kontak fisik (manual) kantor cabang

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A .

2. Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran Dipanggil oleh petugas.

3. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com