Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Ajak Nelayan Gabung BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya

Kompas.com - 31/12/2021, 17:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

4. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.

5. Melakukan pembayaran iuran.

6. Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran.

7. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

1. Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing.

2. Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mengambil nomor antrean.

4. Dipanggil oleh petugas.

5. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar.

6. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.

7. Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran.

8. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.

Pendaftaran lewat website

1. Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com