Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Ajak Nelayan Gabung BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya

Kompas.com - 31/12/2021, 17:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, mengikuti program jaminan sosial merupakan hak setiap orang, termasuk para nelayan. Terlebih, nelayan merupakan profesi dengan risiko tinggi, seperti kecelakaan kerja yang disebabkan cuaca dan gelombang berubah saat melaut.

Ida bilang, para nelayan dan keluarga di rumah yang telah terlindungi program jaminan sosial dapat merasa tenang apabila terjadi risiko-risiko tersebut. Misalnya terjadi risiko meninggal dunia, maka anak ahli waris dipastikan akan dapat melanjutkan sekolah hingga perguruan tinggi.

Sosialisasi jaminan sosial tersebut ia sampaikan ketika bertemu dengan para nelayan di Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga: Menaker Persilahkan Karyawan Swasta Cuti Saat Nataru, tetapi...

 

"Para nelayan juga tidak perlu khawatir karena terdapat program jaminan hari tua yang dapat memberikan manfaat ketika memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap," katanya melalui siaran pers, Jumat (31/12/2021).

Kepada nelayan, dia kembali menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan sarana untuk memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini, akan melindungi para nelayan ketika bekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian hingga hari tua," ujarnya.

"Kita juga pernah mendengar beberapa kasus kecelakaan kapal nelayan ketika berlayar. Karena itu, perlu pengalihan risiko melalui jaminan sosial ketenagakerjaan guna melindungi dan menjaga keberlangsungan mata pencaharian para nelayan dan keluarga," ucap Menteri dari Partai PKB ini.

Baca juga: Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan Saat Kena PHK, Ini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dalam kesempatan tersebut, dirinya memberikan apresiasi kepada Dinas Perikanan Belitung atas inisiasi dan kepeduliannya memberikan pelindungan kepada para 500 nelayan di Belitung melalui wadah Perisai.

"Ini sebagai contoh yang baik untuk bisa ditularkan kepada Dinas Perikanan yang lain," pungkasnya.

Profesi nelayan termasuk dalam pekerja informal. Terdapat empat cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau peserta bukan penerima upah, yakni melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Berikut adalah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan sekaligus alurnya seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Layanan kontak fisik (manual) kantor cabang

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A .

2. Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran Dipanggil oleh petugas.

3. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan.

4. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.

5. Melakukan pembayaran iuran.

6. Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran.

7. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

1. Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing.

2. Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mengambil nomor antrean.

4. Dipanggil oleh petugas.

5. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar.

6. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.

7. Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran.

8. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.

Pendaftaran lewat website

1. Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pilih tombol pendaftaran peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU).

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar.

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran isi data individu (Pekerja BPU).

5. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.

6. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.

Pendaftaran melalui agen

1. Mempersiapkan dokumen.

2. Mendatangi Agen Perisai terdekat.

3. Agen Perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

4. Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai.

5. Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Perisai setelah pelunasan iuran.

Baca juga: Tanpa Calo, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com