JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menyediakan 174 trayek angkutan laut di tahun 2022. Terdiri dari kapal perintis, kapal barang tol laut, kapal khusus angkutan ternak dan kapal rede
Hal itu sebagai upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik pada angkutan laut. Adapun pelaksanaannya ditandai dengan Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerja Sama di Kantor Kemenhub, Jakarta.
"Ini merupakan bentuk kesiapan dan komitmen Kemenhub bersama para stakeholder untuk memberikan layanan kepada masyarakat khususnya konektikvitas, mobilitas barang, dan orang pada tahun 2022," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Kemenhub Perketat Perjalanan Udara, Jam Operasi Bandara Dibatasi
Ia menyebutkan, total 174 trayek itu terdiri dari penyelenggaraan pelayanan publik kapal perintis sebanyak 117 trayek, kapal barang tol laut 35 trayek, kapal khusus angkutan ternak 6 trayek, dan kapal rede 16 trayek.
Arif menjelaskan, langkah ini sebagai upaya untuk memberikan jaminan bahwa pelayanan publik angkutan laut harus terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan.
Sehingga mobilisasi masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP), serta distribusi ternak ke daerah sentra konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut.
Menurutnya, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut yang meliputi kapal perintis, kapal barang tol laut, kapal khusus angkutan ternak dan kapal rede dilaksanakan guna melayani dan mempermudah mobilitas atau distribusi muatan.
"Layanan angkutan laut menentukan konektivitas wilayah khususnya di negara kepulauan seperti Indonesia," kata dia.
Arif mengatakan, angkutan laut kapal perintis diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah terutama pada daerah 3TP, serta menjadi promote the trade dan memicu pertumbuhan ekonomi.
Oleh sebab itu, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub sejak 2003 telah menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dengan menggunakan kapal milik negara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.