JAKARTA, KOMPAS.com - Harga Jual Eceran (HJE) rokok berupa sigaret hingga cerutu dan rokok elektrik naik mulai hari ini, Sabtu (1/1/2022). Kenaikan harga rokok terjadi seiring dengan naiknya tarif cukai rokok yang berlaku di hari yang sama.
Asal tahu saja, pemerintah menetapkan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.
Kenaikan ini memang lebih rendah dibanding tahun 2021 dengan rata-rata sebesar 12,5 persen, namun tetap sukses membuat harga rokok per bungkus tembus Rp 40.000 (1 bungkus isi 20 batang).
Baca juga: Sah, Cukai Rokok Naik Mulai 1 Januari 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk menekan prevalensi perokok usia anak dan remaja berusia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Apalagi, rokok menjadi pengeluaran kedua terbesar setelah beras dari kelompok rumah tangga miskin, baik di kota maupun di desa. Konsumsi rokok mampu mengalahkan konsumsi rumah tangga miskin untuk ayam hingga telur, yang notabene lebih dibutuhkan bagi kesehatan.
Persentase pengeluaran rumah tangga miskin di kota untuk beras sebesar 20,03 persen dan rokok mencapai 11,9 persen. Sementara di desa, pengeluaran rumah tangga miskin untuk beras mencapai 24 persen, diikuti rokok sebesar 11,24 persen.
Dengan kenaikan tarif cukai, produksi rokok bakal menurun sekitar 3 persen di tahun 2022, dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen.
Baca juga: Harga Elpiji hingga Rokok Naik, Bagaimana Dampaknya ke Inflasi Tahun Depan?
Untuk itu, simak besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022.
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
1. Rokok elektrik padat
2. Rokok elektrik cair sistem terbuka
3. Rokok elektrik cair sistem tertutup
1. Tembakau kunyah
2. Tembakau molasses
3. Tembakau hirup
Baca juga: Cukai Rokok, PPN dan Pajak Penghasilan Orang Kaya Naik di 2022, Cek Besarannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.