Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya?

Kompas.com - 01/01/2022, 11:53 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siapa tahu di 2022 ini kamu diminta bos untuk dinas ke luar negeri dan membutuhkan apa itu paspor. Tapi saat mau buat paspor, kamu masih bingung sama apa itu paspor dan kegunaannya. Yuk simak tulisan ini.

Pengertian apa itu paspor adalah

Apa itu paspor adalah dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antar negara. Identitas pada paspor berupa nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor serta masa berlaku paspor.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, apa itu paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Dengan demikian, jika seseorang warga negara Indonesia ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pekerjaan, liburan, atau lainnya harus memiliki apa itu paspor adalah sebagai salah satu dokumen persyaratan.

Baca juga: Praktis, Ini Cek NIK KTP Secara Online

Paspor ini nantinya akan ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat warga negara lain ingin memasuki wilayah negaranya. Kemudian paspor akan dicap atau disegel dengan Visa oleh petugas imigrasi.

Setelah memahami pengertian apa itu paspor adalah sebagai identitas seseorang yang resmi dan diakui secara internasional, mari kita memahami jenis-jenis paspor di bawah ini.

Jenis paspor Indonesia

Berdasarkan laman resmi Kementerian Luar Negeri, paspor Republik Indonesia memiliki tiga jenis, yaitu paspor diplomatik adalah, paspor dinas, dan paspor biasa. Ketiga jenis paspor adalah tersebut digunakan untuk keperluan yang berbeda.

Berikut tiga jenis paspor Republik Indonesia:

Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik adalah paspor yang diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan antar negara dalam rangka penempatan atau tugas yang bersifat diplomatik.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik

Pengertian apa itu paspor adalah sebagai salah satu syarat perjalanan dinas ke luar negeri.Pixabay/JoshuaWoroniecki Pengertian apa itu paspor adalah sebagai salah satu syarat perjalanan dinas ke luar negeri.

Paspor diplomatik adalah untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik suatu negara ini sampulnya berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Terdapat beberapa manfaat bagi pemilik paspor diplomatik adalah diberikan kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara mereka bertugas.

Paspor Dinas

Sama seperti apa itu paspor diplomatik adalah paspor dinas ini untuk perjalanan kerja tapi tidak bersifat diplomatik. Paspor dinas diterbitkan untuk petugas administrasi dari kedutaan, konsulat, dan pegawai negeri.

Paspor dinas bersampul warna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Penerbit paspor dinas dan paspor diplomatik adalah Menteri Luar Negeri.

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang

Pengertian apa itu paspor adalah sebagai salah satu syarat perjalanan dinas ke luar negeri.AP/EILEEN PUTMAN via VOA INDONESIA Pengertian apa itu paspor adalah sebagai salah satu syarat perjalanan dinas ke luar negeri.

Paspor Biasa

Paspor biasa adalah paspor yang paling umum karena bisa digunakan selain untuk perjalanan dinas. Paspor adalah ini sampulnya berwarna hijau dan diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian.

Mengutip situs Kementerian Luar Negeri, dalam keadaan tertentu dan berdasarkan kebijakan nasional, paspor adalah dapat mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki pemegang paspor.

Misalnya, paspor diplomatik adalah dan paspor dinas Republik Indonesia tidak berlaku untuk memasuki negara Israel dan Taiwan.

Adapun masa berlaku apa itu paspor biasa saat ini adalah lima tahun. Namun, mengutip Kontan.co.id, Ditjen Keimigrasian sedang menunggu aturan pelaksaanaan masa berlaku paspor adalah menjadi 10 tahun.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Online dan Akta Lahir secara Mandiri

Aturan ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Tapi belum bisa diberlakukan.

Kesimpulannya, apa itu paspor adalah salah satu dokumen untuk perjalanan antar negara termasuk perjalanan dinas kerja. Ada tiga jenis paspor Republik Indonesia, yakni paspor diplomatik adalah, paspor dinas, dan paspr biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com