JAKARTA, KOMPAS.com - Program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan sebutan tax amnesty (pengampunan pajak) jilid II dimulai hari ini, Sabtu (1/1/2022).
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Anda, para wajib pajak, untuk mengungkapkan harta yang telah lalu, yakni harta perolehan tahun 2015 dan harta perolehan tahun 2016-2020.
Asal tahu saja, ada beberapa ketentuan program PPS yang berlangsung sampai Juni 2022 ini. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Baca juga: Masuk Kriteria Ini, Mohon Maaf Anda Tak Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II
Lantas, apa saja ketentuan tersebut? Simak di sini
1. Kriteria yang boleh ikut tax amnesty
Pemerintah membuat dua kebijakan dalam tax amnesty tahun 2022. Kebijakan I ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan WP Badan yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 namun masih ada harta perolehan tahun 2015 yang belum dilaporkan.
Sementara kebijakan II hanya untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang belum melaporkan harta perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT Tahun 2020, dan harta tersebut masuk dimiliki tanggal 31 Desember 2021.
Nah, WP OP yang masuk dalam kebijakan II ini diatur lagi kriterianya. Kriteria pertama, WP OP tersebut tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016-2020.
Kedua, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016 hingga tahun pajak 2020. Ketiga, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Keempat, tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan. Kemudian kelima, tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindakan pidana di bidang perpajakan.
Baca juga: Cara Mengikuti Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.