Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tax Amnesty Jilid II Dimulai Hari Ini, Simak Lagi Ketentuannya

Kompas.com - 01/01/2022, 14:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Lalu, perubahan penggunaan tarif PPh yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih, maupun keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.

Kemudian dalam penyampaiannya, SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya harus memuat seluruh harta bersih setelah perubahan yang terdiri atas harta bersih yang tidak dilakukan perubahan; harta bersih yang diubah, selain yang dihapus; dan harta bersih yang baru diungkapkan dari yang tercantum dari SPPH sebelumnya.

Lalu, SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya harus memuat perbaikan kesalahan penulisan, perbaikan kesalahan penghitungan, dan/atau perubahan penggunaan tarif PPh final.

Namun bila berdasarkan hasil penghitungan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya terdapat jumlah PPh final yang kurang bayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum SPPH tersebut disampaikan.

Sementara ketika jumlah PPh final lebih bayar, wajib pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

3. Ketentuan harta repatriasi

Dalam PPS kali ini, tarif PPh final untuk harta yang direpatriasi memang lebih murah dibanding harta yang tidak direpatriasi. Tarifnya sebesar 8 persen untuk kebijakan I, dan 14 persen untuk kebijakan II PPS.

Tapi, ada syaratnya. Syarat pertama yakni pengalihan harta harus dilakukan paling lambat sampai 30 September 2022. Hal ini diatur dalam pasal 15 beleid.

Adapun di ayat selanjutnya, beleid menyebut, pengalihan harta ke dalam wilayah Indonesia dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

Kemudian pada ayat 3, pemerintah mengatur kurun waktu pengalihan harta (holding period), yakni paling singkat selama 5 tahun. Holding period ini berlaku pula untuk asset deklarasi dalam negeri.

Baca juga: Pengumuman, PPS Alias Tax Amnesty Jilid II Dimulai Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com