KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia atau biasa disingkat TNI merupakan alat pertahanan negara. Anggota TNI memiliki jenjang kepangkatan dan dibagi menjadi satuan-satuan yang terdiri dari setiap matra.
Tidak hanya itu, TNI juga memiliki nama satuan di setiap daerah komando. Matra dengan jumlah personil terbanyak saat ini adalah TNI AD.
Satuan TNI AD juga terbagi dalam beberapa satuan wilayah teritorial secara berjenjang, dari mulai Kodam, Korem, Kodim, hingga Babinsa. Tugasnya tak lain adalah mengamankan setiap daerah sesuai dengan teritorialnya.
Kodam singkatan dari Komando Daerah Militer yang menjadi komando utama pembinaan dan operasional kewilayahan TNI-AD. Satu Kodam biasanya membawahi satu atau lebih dari satu provinsi.
Baca juga: Intip Gaji Polisi Pangkat Bintara, dari Bripda hingga Aiptu
Kodam dipimpin langsung oleh Pangdam atau Panglima Daerah Militer yang berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI.
Kodam kemudian membawahi Korem. Satuan militer ini didukung juga oleh Polisi Militer, Pembekalan Angkutan, Kesehatan dan Peralatan, serta Zeni Bangunan. Komandan Korem adalah seorang perwira berpangkat Brigjen.
Satu tingkat di bawah Korem adalah Kodim atau Komando Distrik Militer yang tugasnya mengamankan wilayahnya sekaligus mendukung tugas pokok Korem. Satuan ini dipimpin oleh Komandan Kodim atau Dandim yang berpangkat Mayor hingga Letkol.
Terakhir di satuan di teritorial terkecil adalah Koramil atau Komando Rayon Militer yang merupakan satuan territorial yang berada di tingkat kecamatan.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?
Koramil dipimpin oleh Komandan Rayon Militer atau disingkat Danramil dengan pangkat Mayor atau Kapten.
Seperti diketahui, jenjang pangkat jabatan di TNI nantinya berpengaruh pada gaji dan tunjangan yang diterima dalam sebulannya.
Gaji TNI secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut ini rincian lengkap gaji pokok TNI berdasarkan pangkat untuk Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal
Selain gaji pokok, setiap personil TNI juga akan mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan kinerja atau tukin.
Tunjangan kinerja prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1, begitu seterusnya ke atas hingga pangkat KSAD.
Baca juga: Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana
Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI AD juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD:
Baca juga: Dari Tamtama hingga Jenderal, Ini Gaji TNI AD Plus Tunjangan Per Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.