Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Kemnaker Dorong Kepatuhan Perusahaan Terapkan Standar Upah Minimum 2022

Kompas.com - 01/01/2022, 15:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan seiring ditetapkannya standar upah minimum tahun 2022.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya memiliki empat langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan guna memastikan penerapan upah minimun dan struktur skala upah.

Pertama, mendorong forum-forum dialog dengan perusahaan untuk memastikan implementasinya. Lewat dialog diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya penerapan upah minimum.

Baca juga: PLN Krisis Pasokan, Ekspor Batu Bara Resmi Dilarang Selama Sebulan

"Jadi mereka saling memahami, dan kalau seandainya jelas komunikasinya, kita akan mengurangi distorsi informasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).

Kedua, menyelenggarakan sosialisasi struktur skala upah kepada stakeholders, baik secara daring maupun luring, yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya struktur dan skala upah.

"Sosialisasi ini diharapkan memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk menerapkannya, " imbuhnya.

Ketiga, mengadakan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah bagi manajer HRD di perusahaan.

Serta keempat, menurunkan pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan upah minimum diterapkan bagi pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun. Sekaligus memastikan untuk disusun, diimplementasikan, dan disosialisasikannya struktur dan skala upah di perusahaan.

Baca juga: Siapa Marimutu Sinivasan yang Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun?

"Di Kemnaker ada mediator dan pengawas. Kita akan turunkan pengawas di bagian akhir saja, manakala ada potensi ketidakpatuhan terhadap aturan tentang ketenagakerjaan," jelas Anwar.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, total perusahaan yang terdaftar sebanyak 270.768 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 7.698.168 orang.

Adapun dari jumlah perusahaan itu, yang telah memiliki struktur dan skala upah sebesar 19 persen atau sebanyak 51.862 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 78 persen atau sebanyak 6.022.217 orang.

Sedangkan yang belum memiliki struktur dan skala upah sekitar 12 persen atau 33.304 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 18 persen atau sebanyak 1.404.753 orang.

"Sedangkan perusahaan yang tidak menginput sudah/belum memiliki struktur dan skala upah sebesar 69 persen atau sebanyak 185.602 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebesar 4 persen atau sebanyak 271.198 orang," pungkas Anwar.

Baca juga: Berapa Gaji Komandan TNI AD dari Pangdam, Dandim, hingga Danramil?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com