Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Panggil Hindarto Tantular, Tagih Utang Rp 1,61 Triliun

Kompas.com - 01/01/2022, 20:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini giliran Hindarto Tantular dan Anton Tantular yang dipanggil Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas bakal menagih utang senilai Rp 1,61 triliun.

Adapun utang tersebut merupakan hak tagih negara atas PKPS Bank Central Dagang (BBKU)

"Penyelesaian hak tagih negara atas obligor PKPS Bank Central Dagang (BBKU) dengan kewajiban awal sesuai penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-16/PUPNC.10.01/2017 tanggal 6 Juli 2017 sebesar Rp 1.61 triliun termasuk BIAD," tulis pengumuman satgas, dikutip Sabtu, (1/1/2022).

Baca juga: Siapa Marimutu Sinivasan yang Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun?

Pengumuman itu ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Mereka diminta menemui satgas pada Kamis, 6 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.

Tempat pertemuan ditetapkan di Gedung Syafrudin Prawiranegara lantai 4 utara, Kementerian Keuangan RI, Jalan Lapangan Banteng 2-4 Jakarta Pusat.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucap Rionald.

Sebagai informasi, utang tersebut berasal dari Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral yang diberikan kepada bank-bank alias obligor/debitor penerima dana BLBI.

Tujuannya menjaga stabilitas sistem keuangan pada masa krisis moneter tahun 1997-1998 yang saat itu menghantam sektor keuangan.

Baca juga: Kaleidoskop 2021: Bentuk Satgas BLBI, Kejar Para Pengemplang Utang Tahun 1998

Pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai penjamin (blanket guarantee) seluruh bank yang terdampak krisis, dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN).

Berdasarkan perhitungan, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara senilai Rp 110,45 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap, pemerintah masih harus mencicil pokok dan bunga utang kepada bank sentral karena banyak para obligor/debitor tidak membayar kembali uang pinjaman tersebut.

"Jelas pemerintah menanggung bebannya hingga saat ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan BLBI, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Duduk Perkara Adu Argumen Sri Mulyani Vs Grup Texmaco, Pemilik Bantah Utang Rp 29 T, Berujung Penyitaan Aset oleh Satgas BLBI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com