KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batubara ini akan berlaku hingga 31 Januari 2022.
Dikutip dari Kontan, kebijakan larangan ekspor batubara ini dikeluarkan melalui surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin pada 31 Desember 2021
Salinan surat berisi kebijakan larangan ekspor batubara bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021.
Baca juga: 5 Konglomerat Penguasa Minyak Goreng di Indonesia
Surat berisi kebijakan larangan ekspor batubara ditujukan kepada tiga pihak, pertama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri; kedua Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Ketiga Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sebagai otoritas terkait dengan larangan ekspor.
Selain pelarangan ekspor, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Ini sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).
Disebutkan jika perusahaan batubara sudah memiliki batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, kementerian menginstruksikan agar segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP. Hal itu dilakukan agar pelaksanaannya segera diselesaikan dengan PLN.
Baca juga: Berapa Gaji Komandan TNI AD dari Pangdam, Dandim, hingga Danramil?
Saat ini, Indonesia memang melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), di mana perusahaan batubara harus memasok 25 persen dari produksi tahunan ke PLN.
Menanggapi kebijakan itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyayangkan kebijakan sepihak dan tergesa-gesa yang diambil pemerintah terkait dengan larangan ekspor batu bara. Kadin pun meminta kebijakan larangan ekspor batu bara ditinjau kembali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.