JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia-Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) menilai, kebijakan pemerintah melakukan larangan ekspor batu bara selama sebulan pada periode 1-31 Januari 2022 merupakan kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha.
Adapun larangan ekspor batu bara tertuang dalam surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba). Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan batu bara oleh PLN yang saat ini pasokannya sangat rendah.
"Kami menyatakan keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut surat tersebut," ujar Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2021).
Baca juga: PLN Krisis Pasokan, Ekspor Batu Bara Resmi Dilarang Selama Sebulan
Ia menilai, solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga (PLTU) milik grup PLN termasuk Independen Power Producer (IPP), seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Selain itu, Pandu menyatakan, penerapan sanksi larangan ekspor batu bara kepada seluruh pelaku usaha pada 1 Januari 2022 dalam rangka pemenuhan DMO 2022 tidaklah tepat karena seharusnya pelaksanaan DMO 2022 dihitung dari Januari 2022 sampai dengan Desember 2022.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.
Serta praktek implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan.
Maka, anggota APBI-ICMA pun telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen di 2021, bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut.
"Anggota APBI-ICMA pun selama ini juga senantiasa patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batubara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP," ungkapnya.
Baca juga: Kementerian ESDM: Listrik 10 Juta Pelanggan PLN Padam jika Ekspor Batu Bara Tak Dilarang
Pandu menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah sebelumnya, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, yang melarang penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.