Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Paspor Hilang atau Rusak, Apakah Didenda?

Kompas.com - 01/01/2022, 21:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam keadaan tertentu, tidak lagi dikenakan denda kehilangan paspor atau kerusakan. Namun tetap harus membayar biaya pembuatan paspor baru. Bagaimana ketentuan denda kehilangan paspor?

Paspor adalah identitas resmi seseorang yang diakui secara internasional sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor adalah diterbitkan oleh instansi setiap negara dan berisikan informasi pribadi pemiliknya. Oleh karenanya, sebisa mungkin paspor adalah disimpan dengan baik jangan sampai rusak apalagi paspor hilang.

Supaya paspor hilang tidak disalahgunkan orang tidak bertanggungjawab, maka ketika kehilangan paspor harus langsung melapor ke pihak kepolisian.

Baca juga: Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya?

Lalu kemudian menyiapkan berkas syarat penggantian paspor baru, datang ke kantor imigrasi setempat unuk melakukan proses BAP, dan mengganti biaya pembuatan paspor baru.

Berapa denda kehilangan paspor dan kerusakan paspor?

Pemilik paspor rusak dikenakan denda Rp 500.000 dan paspor hilang Rp 1 juta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sejak Mei 2020, Kementerian Keuangan dalam Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020 telah menghapus denda kehilangan paspor atau rusak karena keadaan kahar atau force majeur seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana lainnya.

Namun untuk bisa mendapatkan denda kehilangan paspor dan rusak Rp 0 ini harus melengkapi beberapa dokumen terlebih dulu, seperti surat keterangan kehilangan dari kelurahan atau otoritas berwenang tentang terjadinya kondisi kahar.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online serta Biayanya, Praktis dan Cepat

Prosedur agar dapat denda kehilangan paspor Rp 0

Saat mengajukan permohonan paspor baru untuk menggantikan paspor hilang atau rusak, pemohon wajib mencantumkan informasi berupa nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan alasan permohonan. Surat ini ditujukan ke kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi setempat.

Pengertian apa itu paspor adalah sebagai salah satu syarat perjalanan dinas ke luar negeri.Pixabay/Mohammed_hassan Pengertian apa itu paspor adalah sebagai salah satu syarat perjalanan dinas ke luar negeri.

Kemudian pemohon paspor adalah datang ke kantor imigrasi setempat atau kantor perwakilan RI di luar negeri. Berikan surat permohonan tadi ke petugas imigrasi untuk dianalisa apakah permohonan disetujui mendapatkan denda kehilangan paspor Rp 0.

Jika kasus paspor hilang atau rusak di luar negeri, maka pemohon bisa mendatangi kantor perwakilan Indonesia, agar pejabat terkait dapat menerbitkan surat pernyataan persetujuan denda kehilangan paspor Rp 0.

Selanjutnya, pemohon akan direkam kembali data biometriknya untuk biaya pembuatan paspor baru. Meskipun denda kehilangan paspor atau kerusakan sudah tidak dikenakan, tapi pemohon tetap harus membayar biaya pembuatan paspor baru, seperti:

  • Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman dikenai tarif Rp 350.000 per permohonan.
  • Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai tarif Rp 650.000 per permohonan.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik

Jika permohonan ditolak atau alasan paspor hilang dan rusak bukan disebabkan kahar, maka pemohon tetap dikenakan denda kehilangan paspor dan kerusakan. Denda paspor rusak sebesar Rp 500.000 dan denda kehilangan paspor Rp 1 juta.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian mendefinisikan paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Dengan demikian, jika seseorang warga negara Indonesia ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pekerjaan, liburan, atau lainnya harus memiliki paspor adalah sebagai salah satu dokumen persyaratan.

Paspor adalah ini nantinya akan ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat warga negara lain ingin memasuki wilayah negaranya. Kemudian paspor adalah akan dicap atau disegel dengan Visa oleh petugas imigrasi.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Online dan Akta Lahir secara Mandiri

Dengan demikian, denda kehilangan paspor adalah Rp 1 juta dah kerusakan paspor adalah Rp 500.000 dan bisa menjadi Rp 0 jika alasannya karena hal yang tidak terduga seperti bencana alam. Namun, pemohon tetap harus membayar biaya pembuatan paspor baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com